Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat melalui kebijakan memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam regulasi baru ini, Anies mengatur ulang soal kegiatan perkantoran.
Kali ini, Anies meminta agar perkantoran hanya mengizinkan 25 persen pegawainya bekerja dari kantor atau tempat kerja. Sementara 75 persen lainnya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies.
Aturan yang sama juga berlaku bagi perkantoran di instansi pemerintah. Penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan disiplin.
Selain itu, untuk kegiatan di sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, boleh beroperasi 100 persen. Sisanya harus mengikuti ketentuan WFH 75 persen.
Lalu pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong juga boleh beroperasi normal. Tujuannya adalah demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
"Tempat konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.
Baca Juga: Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro
Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit