Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditanya awak media terkait kasus Pinangki kini menjadi bola panas bagi institusi kejaksaan.
Pasalnya, dengan menyebut Pinangki sudah menyumbangkan BMW kepada negara membuat publik bertanya-tanya akan komitmen dan konsistensi pemberantasan korupsi di tubuh korps adhyaksa.
Seperti yang disampaikan pengamat kejaksaan, Fajar Trio yang menilai pernyataan Ali sebagai bukti adanya disparitas penegakan hukum pemberantasan kasus rasuah.
Karena menurutnya, sangat wajar jika wartawan menyoroti aksi kejaksaan yang belum mengajukan kasasi terkait kasus eks jaksa Pinangki.
"Apalagi bisa dibilang Pinangki ini jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoktjan (Djoko Tjandra). Harusnya Jampidsus paham betul fungsi kontroling yang dilakukan wartawan dalam meliput sebuah berita," ujar Fajar, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya, sikap Ali bisa menyebabkan demoralisasi penegakan hukum para insan Kejaksaan. Apalagi ditambah dugaan terjadinya disparitas penegakan hukum.
"Kejaksaan mengalami kemunduran keterbukaan informasi dan diduga melakukan disparitas penegakan hukum. Para jaksa yang menyidik dari awal kasus Pinangki bisa mengalami demoralisasi mendengar pernyataan tersebut," katanya.
Fajar pun memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri. Ia menilai bahwa Kejaksaan maju paling depan dalam melakukan penyitaan aset para tersangka.
"Kejaksaan seperti gagah betul saat memberikan keterangan telah menyita aset, padahal tidak ternyata sebagian ditengarai bukan milik terdakwa, hingga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa. Bahkan menyatakan telah memeriksa tukang loak dan IRT (ibu rumah tangga) saja begitu bangga. Berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki," kata dia.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki
Ia pun mempertanyakan, ada apa dengan kasus Pinangki dan apa bedanya dengan kasus jaksa Urip.
"Apa yang telah disembunyikan Kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position. Apakah dengan hanya diberi BMW sudah menjadi prestasi? Jaksa Agung harus ambil sikap tegas terhadap Ali. Kalau perlu copot!," kata Fajar.
Sebagai penegak hukum, menurutnya pemikiran tersebut sangat dangkal dalam memberantas korupsi.
"Apakah penegakan hukum hanya sebatas diberi BMW, sudah selesai itu barang? Ini ngeri sekali," ujarnya.
Ia pun menyimpulkan jika kondisi ini berlarut, maka Kejaksaan Agung dipastikan sudah tidak murni lagi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.
"Membahayakan sekali jika Kejaksaan Agung yang dipimpin bapak ST Burhanuddin tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, dan malah alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum.”katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
-
UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!
-
Libur Natal Kawasan Monas 'Diserbu' Ribuan Pengunjung, Wisatawan China hingga Brasil Ikut Meramaikan
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia