Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyoroti adanya tawaran dari majelis hakim salah satunya yakni ajukan permohonan pengampunan atau grasi ke Presiden terhadap vonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI yang telah dijatuhkan.
"Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," kata salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6/2021).
Namun, Aziz enggan menelisik lebih jauh mengapa hakim memberikan penawaran soal pengampunan atau grasi jika menerima putusan hakim. Menurutnya, hal tersebut biar menjadi bahan obrolan para pakar hukum.
"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kami kaget juga, tapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq lainnya yakni Achmad Michdan mengatakan permohonan pengampunan kepada Presiden bukan pilihan yang masuk akal. Pasalnya dianggap tidak akan langsung dikabulkan.
Untuk itu, ia mengatakan, pihak lebih memilih menolak dan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Konsekuensinya tetap ditahan (jika grasi). Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI.
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Massa Diduga Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Empat Orang Reaktif Covid-19
Berita Terkait
-
Ratusan Simpatisan Rizieq yang Ditangkap Polisi Kebanyakan Masih Anak-anak
-
Tunggu 1x24 Jam, Pengacara Siap Bantu Hukum 200 Pendukung Rizieq yang Ditangkap Polisi
-
Emak-emak Simpatisan HRS Mencak-mencak ke Polisi: Saya Bukan Teroris, Zalim Kalian Semua!
-
Sebelum Bubar Jalan, Emak-emak Simpatisan Rizieq Berfoto Ria di Depan Polisi Kelelahan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah