Suara.com - Kuasa hukum menilai vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab serta menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat sangat kental intervensi politis. Penggunaan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang keonaran dipersoalkan.
Salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Achmad Michdan menilai bahwa putusan vonis penjara terhadap Rizieq Cs dianggap berlebihan dan dzalim.
"Putusan tadi mulai dari habib Rizieq sampai Andi Tatat terlihat berlebihan dan amat dzalim," kata Michdan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Pasalnya, kasus yang dilakukan Rizieq Cs dianggap sebagai kasus protokol kesehatan. Bukan juga kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran.
"Justru malah membantu program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 karena mereka (Rizieq) datang ke rumah sakit kemudian Andi Tatat selaku direktur rumah sakit berupaya menyembuhkan pasien yang kena Covid-19," ujarnya.
Apalagi vonis tersebut dilatarbelakangi penerapan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang dianggap sudah tak relevan dan sarat akan nuansa politis.
"Kalau dikaitkan dengan tuntutan yang kemudian dikabulkan majelis hakim itu berkaitan dengan pemberlakuan UU 1 tahun 46. Itu jelas kasus politik, jadi lebih pada suasana politik," tuturnya.
"Jadi menurut kami baik Jaksa dan Majelis Hakim telah keliru. Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," katanya.
Sebelumnya dalam sidang hari ini Habib Rizieq dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Baca Juga: Viral Poster Ajakan Bunuh Diri di Vonis HRS, Publik: Itu Akal-akalan Rezim
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq. Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!