Suara.com - Kuasa hukum menilai vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab serta menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat sangat kental intervensi politis. Penggunaan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang keonaran dipersoalkan.
Salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Achmad Michdan menilai bahwa putusan vonis penjara terhadap Rizieq Cs dianggap berlebihan dan dzalim.
"Putusan tadi mulai dari habib Rizieq sampai Andi Tatat terlihat berlebihan dan amat dzalim," kata Michdan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Pasalnya, kasus yang dilakukan Rizieq Cs dianggap sebagai kasus protokol kesehatan. Bukan juga kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran.
"Justru malah membantu program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 karena mereka (Rizieq) datang ke rumah sakit kemudian Andi Tatat selaku direktur rumah sakit berupaya menyembuhkan pasien yang kena Covid-19," ujarnya.
Apalagi vonis tersebut dilatarbelakangi penerapan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang dianggap sudah tak relevan dan sarat akan nuansa politis.
"Kalau dikaitkan dengan tuntutan yang kemudian dikabulkan majelis hakim itu berkaitan dengan pemberlakuan UU 1 tahun 46. Itu jelas kasus politik, jadi lebih pada suasana politik," tuturnya.
"Jadi menurut kami baik Jaksa dan Majelis Hakim telah keliru. Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," katanya.
Sebelumnya dalam sidang hari ini Habib Rizieq dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Baca Juga: Viral Poster Ajakan Bunuh Diri di Vonis HRS, Publik: Itu Akal-akalan Rezim
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq. Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman