Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, ada 37 orang yang mengajukan permohonan atas kasus penyiksaan ke pihaknya pada tahun 2020. Meski kuantitasnya tidak terlalu banyak, dia meyakini masih ada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penyiksaan.
Maneger menuturkan, kasus penyiksaan di Indonesia itu bak gunung es, karena jumlah pelapor lebih sedikit daripada realitas di lapangan.
Menurutnya, banyak faktor yang membuat korban maupun saksi enggan melaporkan adanya tindak pidana kekerasan.
"Ada beberapa faktor yang kita yakini sebagai penyebab kenapa kemudian laporan yang muncul ke LPSK misalnya belum tentu menggambarkan peristiwa yang sesungguhnya di masyarakat kita," tutur Maneger dalam seminar publik Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi OpCAT secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Faktor pertama, LPSK meyakini praktik penyiksaan kerap kali terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi warga negara. Sebut saja di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan sejenisnya.
Karena bersifat struktural, maka akses publik untuk mengetahui adanya praktik penyiksaan pun menjadi terbatas.
"Akses publik untuk mengetahui itu maupun saksi yang muncul atau mau untuk memberikan kesaksian terhadap peristiwa itu," ujarnya.
Kemudian ada juga faktor ketakutan publik. Maneger mengungkap, tidak semua korban ataupun saksi berani melaporkan tindak penyiksaan.
"Misalnya, nanti kalau melapor jadi saksi sekalipun ribet dipanggil sana-sini habis waktu. Jadi masyarakat kita kalaupun mengetahui ada peristiwa penyiksaan itu belum tentu mau melapor," ungkapnya.
Baca Juga: Jurnalis Marasalem Harahap Tewas Ditembak OTK, LPSK Minta Saksi Tak Takut Bersuara
Lalu ada pula faktor mindset. Maneger bercerita, ketika mengunjungi Palu, dia mendapatkan gambaran adanya aparat penegak hukum yang lazim menyiksa tersangka pelaku kejahatan.
Padahal, menurutnya, dengan sudah tertangkap pun membuat pelaku kejahatan itu sedang mempertonjolkan kesalahannya.
Faktor selanjutnya, perspektif atau masih adanya anggapan di lingkungan aparat penegak hukum yang menyatakan kalau pengakuan itu segala-galanya.
Maka dari itu, aparat penegak hukum biasanya bakal melakukan apapun untuk mengejar pengakuan semisal dari pelaku kejahatan.
Padahal, menurutnya, dalam paradigma hukum pidana terbaru disebutkan kalau pengakuan itu bukan sesuatu yang segala-galanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap