Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, ada 37 orang yang mengajukan permohonan atas kasus penyiksaan ke pihaknya pada tahun 2020. Meski kuantitasnya tidak terlalu banyak, dia meyakini masih ada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penyiksaan.
Maneger menuturkan, kasus penyiksaan di Indonesia itu bak gunung es, karena jumlah pelapor lebih sedikit daripada realitas di lapangan.
Menurutnya, banyak faktor yang membuat korban maupun saksi enggan melaporkan adanya tindak pidana kekerasan.
"Ada beberapa faktor yang kita yakini sebagai penyebab kenapa kemudian laporan yang muncul ke LPSK misalnya belum tentu menggambarkan peristiwa yang sesungguhnya di masyarakat kita," tutur Maneger dalam seminar publik Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi OpCAT secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Faktor pertama, LPSK meyakini praktik penyiksaan kerap kali terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi warga negara. Sebut saja di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan sejenisnya.
Karena bersifat struktural, maka akses publik untuk mengetahui adanya praktik penyiksaan pun menjadi terbatas.
"Akses publik untuk mengetahui itu maupun saksi yang muncul atau mau untuk memberikan kesaksian terhadap peristiwa itu," ujarnya.
Kemudian ada juga faktor ketakutan publik. Maneger mengungkap, tidak semua korban ataupun saksi berani melaporkan tindak penyiksaan.
"Misalnya, nanti kalau melapor jadi saksi sekalipun ribet dipanggil sana-sini habis waktu. Jadi masyarakat kita kalaupun mengetahui ada peristiwa penyiksaan itu belum tentu mau melapor," ungkapnya.
Baca Juga: Jurnalis Marasalem Harahap Tewas Ditembak OTK, LPSK Minta Saksi Tak Takut Bersuara
Lalu ada pula faktor mindset. Maneger bercerita, ketika mengunjungi Palu, dia mendapatkan gambaran adanya aparat penegak hukum yang lazim menyiksa tersangka pelaku kejahatan.
Padahal, menurutnya, dengan sudah tertangkap pun membuat pelaku kejahatan itu sedang mempertonjolkan kesalahannya.
Faktor selanjutnya, perspektif atau masih adanya anggapan di lingkungan aparat penegak hukum yang menyatakan kalau pengakuan itu segala-galanya.
Maka dari itu, aparat penegak hukum biasanya bakal melakukan apapun untuk mengejar pengakuan semisal dari pelaku kejahatan.
Padahal, menurutnya, dalam paradigma hukum pidana terbaru disebutkan kalau pengakuan itu bukan sesuatu yang segala-galanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag