Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial viral karena menyampaikan narasi bahwa Menhan Prabowo Subianto disebut memakai obat Ivermectin sebagai penangkal Covid-19.
Artikel berita yang diunggah ulang oleh akun Instagram @infia_fact, Senin (28/6/2021) tersebut menjelaskan bahwa Prabowo telah mengonsumsi obat tersebut sejak 4 bulan lalu.
Hal itu ternyata tidak benar dan langsung disanggah oleh Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo. Ia lantas menuliskan penjelasan di kolom komentar unggahan tersebut.
Rizky mengatakan bahwa berita Prabowo menggunakan obat Ivermectin tidaklah benar. Ia menegaskan Prabowo tak pernah mengonsumsi obat tersebut.
"Berita ini tidak benar, informasi bahwa Pak Prabowo mengkonsumsi ivermectin selama 4 bulan terakhir adalah tidak benar," tulis Rizky seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/6/2021).
"Pak Prabowo tidak pernah sekalipun mengkonsumsi ivermectin. Jadi sekali lagi saya sampaikan, berita ini tidak benar. Terima kasih," sambungnya.
Penjelasan Rizky disambut positif oleh para warganet. Mereka mengapresiasi langkahnya yang langsung mengklarifikasi kabar yang dianggap tak sesuai fakta.
"Mantap Ndan!" ujar salah satu warganet.
"Mantap mas Rizky Irmansyah!" sahut warganet lain.
Baca Juga: Ivermectin Diklaim Manjur Cegah dan Sembuhkan Covid-19, Sudah Disebar ke Sejumlah Daerah
"Mantap pak, sehat selalu pak Rizky Irmansyah," tulis salah satu warganet.
Apa itu Ivermectin?
Obat Ivermectin dikenal sebagi obat infeksi kecacingan. Jika ada yang mengklaim obat ini untuk Covid-19, maka perlu dilakukan uji klinis.
Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makana) RI yang menegaskan, bahwa penggunaan obat Ivermectin untuk obat COVID-19 diperlukan uji klinis lebih mendalam.
BPOM RI menyebutkan bahwa Ivermectin (kaplet 12 mg) terdaftar sebagai obat infeksi cacingan (Onchocerciasis & Strongyloidiasis).
Ivermectin termasuk obat keras. Itu artinya, obat ini hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter. Tidak dianjurkan penggunaan tanpa resep medis dalam jangka panjang.
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Izin Uji Klinik dari BPOM, Erick Thohir Siapkan 4,5 Juta Obat Cacing Ivermectin
-
Ivermectin Diklaim Sembuhkan Covid-19 Dalam 7 Hari, Direksi PT Harsen: Efektif dan Murah
-
Klaim Bisa Cegah dan Obati Covid-19, Hasil Penelitian Ivermectin Disambut Baik Ilmuwan
-
BPOM Uji Klinis, Erick Thohir Bakal Kebut Produksi Obat Covid-19 Ivermectin
-
Ivermectin Diklaim Manjur Cegah dan Sembuhkan Covid-19, Sudah Disebar ke Sejumlah Daerah
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre