Suara.com - Banpres 2021 akan kami bahas pada artikel kali ini, masi simak bersama tentang Banpres 2021 ini, termasuk soal syarat dapat Banpres 2021, dan link cek penerima Banpres 2021.
Jika Anda adalah pelaku UMKM, jangan lewatkan informasi penting ini! Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta, lho.
Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 ini dapat dilakukan dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan. Yaitu KK, KTP, SKU atau NIB, serta memenuhi syarat yang sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas untuk mendaftar Banpres 2021, nantinya akan dihubungi oleh pihak bank penyalur untuk verifikasi berkas dan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.
Berkas dan Syarat Daftar Banpres 2021
KemenkopUKM telah menentukan syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku UMKM sebelum daftar Banpres 2021. Adapun berkas dan syarat daftar Banpres 2021 yang harus dipenuhi pendaftar adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro dan memenuhi berkas untuk daftar BPUM, serta dokumen pendukung lainnya.
- Bukan sebagai ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit KUR.
Selanjutnya, para pelaku UMKM dapat melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB untuk daftar Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, dan nantinya diisikan dalam formulir pendaftaran dengan rincian data sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor HP
- SKU atau NIB
Para pendaftar Banpres 2021 yang memiliki lokasi berbeda antara KTP dan tempat usahanya masih bisa mendaftar Banpres 2021 dengan melampirkan SKU.
Cek Pengumuman Banpres 2021
Baca Juga: Fokus Bangun Ekosistem Ultra Mikro, BRI Percepat Inklusi Keuangan
Selain itu, Anda juga bisa cek pengumuman Banpres 2021 via online dengan cara akses link resmi dari bank penyalur, seperti banpresbpum.id atau eform.bri.co.id. Link eform.bri.co.id adalah link resmi untuk cek hasil pengumuman Banpres 2021 via bank BRI. Sedangkan banpresbpum.id adalah link resmi dari bank BNI. Kedua bank tersebut merupakan bank penyalur dana bantuan Rp1,2 juta usulan dari Kemenkop UKM.
Cara cek pengumuman Banpres 2021 via online dari link tersebut yaitu cukup akses link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id, lalu masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan klik cari. Dua link resmi tersebut nantinya akan menampilkan hasil pengumuman Banpres 2021, apakah Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima dana bantuan Rp1,2 juta atau tidak.
Jika Anda telah dinyatakan menjadi penerima, pada link resmi bank penyalur Banpres Rp1,2 juta tersebut akan muncul keterangan seperti NIK KTP, nama penerima, nominal, nomor rekening, serta syarat dan berkas yang harus dibawa untuk melakukan pencairan dana bantuan. Dana Banpres 2021 senilai Rp1, 2 juta tersebut kemudian dapat dicairkan setelah berkas selesai diverifikasi oleh pihak bank penyalur bantuan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
PNM Buktikan Pemberdayaan Buka Jalan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
-
Cerita Rasa Jogja, Lomba Memasak Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal
-
PNM Dorong Pemberdayaan Program ULaMM untuk Menguatkan UMKM
-
Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas, Strategi PNM Perkuat Gizi Masyarakat
-
Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera Jadi Ciri Khas PNM di Industri Keuangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan