Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyorot pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut penyampaian kritik harus dengan santun dan sopan. Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar menilai pernyataan itu bersifat subjektif, sehingga berpotensi sebagai alat pemidanaan.
“Dalam kritik publik, ukuran sopan santun sangat subjektif,” kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Kata dia, pernyataan itu juga dapat diartikan bahwa Jokowi subjektif menerima kritik.
“Mengatur sopan santun dalam kritik menandakan presiden juga subjektif menerima kritik,” ucap Rivanlee.
Karenanya, dia menilai ukuran sopan santun yang tidak universal, sangat berbahaya sebab dapat dijadikan alat penegak hukum untuk menindak masyarakat sipil yang berseberangan dengan pemerintah.
“Ini yang berbahaya karena melatarbelakangi orang-orang termasuk penegakan hukum dalam menindak seseorang atas nama sopan santun dan muncul aturan karet demi melindungi nama baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menyoal adanya kritik dari BEM Universitas Indonesia yang menyebut kepala negara sebagai King of Lip Service. Terkait kritikan itu, Jokowi menganggap kritik sah-sah saja disampaikan asalkan santun.
Menurutnya, kritikan itu disampaikan BEM sebagai bentuk ekspresi berpendapat.
"Ada yang menyampaikan the King of Lip Service. Ya saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa," ujar Jokowi dalam video diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021
Baca Juga: Akun Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi, Mabes Polri: Silakan Lapor
Jokowi juga menganggap pimpinan kampus jangan sampai membungkam adanya kritik yang diungkap para mahasiswa. Diketahui, pihak rektorat UI sempat memanggil pengurus BEM UI usai kritikan terhadap Jokowi viral di media sosia.
Berita Terkait
-
Tiba di Kendari, Presiden Jokowi Akan Hadiri Munas Kadin Indonesia
-
Kasus Covid-19 Menggila, Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Jateng Siap
-
Setelah BEM UI, Aktivis HMI Ini Minta Jokowi Turun dan Bentuk Pemerintahan Sementara
-
Jokowi hari Ini Terbang ke Kendari, Berikut Agenda Kerja Presiden di Sulteng
-
Luhut Sah Pimpin PPKM Mikro Darurat, Warganet: Kepala, Pundak, Luhut Lagi, Luhut Lagi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap