Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi hingga 30 Juni 2021. Dari 232 daerah tersebut terdiri dari 31 provinsi, 162 kabupaten dan 39 kota.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengapresiasi ratusan daerah yang telah mengusulkan penyederhanaan birokrasi tersebut.
"Kami optimis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersedia," ujar Cheka dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Badan Kepegawaian di Denpasar, Bali pada Kamis (1/7/2021).
Dalam forum tersebut, Cheka juga menyampaikan, beragam upaya yang dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi pemda, antara lain dengan asistensi ke Pemda, dan terobosan penyampaian informasi mengenai penyederhanaan birokrasi melalui media Podcast Otda Talks, milik Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
"Arahan bapak Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi adalah keniscayaan dan kebutuhan dalam dunia kerja kita hari ini dan di masa datang. Rekan-rekan Pemda pastinya sudah merasakan betapa nyatanya tuntutan perubahan itu. Untuk itu, mari segera lakukan upaya yang lebih maksimal untuk penyederhanaan birokrasi di pemda masing-masing," tegas Cheka.
Dalam forum yang dihadiri sebagian besar pemangku kepegawaian Pemda, Kemendagri mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi Pemda tidak sekedar aspek struktur organisasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, melainkan juga harus diikuti dengan pola kerja dan inovasi.
Terkait hal tersebut, Kemendagri mencontohkan dan mengenalkan Aplikasi dan Anjungan Simudah, Sistem Informasi Mutasi Antardaerah. PNS yang sedang proses pindah diberikan layanan notifikasi melalui smartphone dan dapat lakukan tracing kapan pun melalui smartphone dan anjungan Simudah.
"Indikasi keberhasilan penyederhanaan birokrasi adalah semakin cepat dan mudahnya pelayanan kepada publik," tutup Cheka.
Baca Juga: Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Aceh
-
Kemendagri Mantapkan Draf Regulasi PP Soal Kawasan Khusus Sofifi
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat
-
HUT DKI Jakarta, Sekjen Kemendagri Paparkan Capaian dan Tantangan ke Depan
-
Cegah Penyalahgunaan Narkoba untuk Bangun Generasi Muda Berkualitas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka