Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi hingga 30 Juni 2021. Dari 232 daerah tersebut terdiri dari 31 provinsi, 162 kabupaten dan 39 kota.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengapresiasi ratusan daerah yang telah mengusulkan penyederhanaan birokrasi tersebut.
"Kami optimis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersedia," ujar Cheka dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Badan Kepegawaian di Denpasar, Bali pada Kamis (1/7/2021).
Dalam forum tersebut, Cheka juga menyampaikan, beragam upaya yang dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi pemda, antara lain dengan asistensi ke Pemda, dan terobosan penyampaian informasi mengenai penyederhanaan birokrasi melalui media Podcast Otda Talks, milik Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
"Arahan bapak Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi adalah keniscayaan dan kebutuhan dalam dunia kerja kita hari ini dan di masa datang. Rekan-rekan Pemda pastinya sudah merasakan betapa nyatanya tuntutan perubahan itu. Untuk itu, mari segera lakukan upaya yang lebih maksimal untuk penyederhanaan birokrasi di pemda masing-masing," tegas Cheka.
Dalam forum yang dihadiri sebagian besar pemangku kepegawaian Pemda, Kemendagri mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi Pemda tidak sekedar aspek struktur organisasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, melainkan juga harus diikuti dengan pola kerja dan inovasi.
Terkait hal tersebut, Kemendagri mencontohkan dan mengenalkan Aplikasi dan Anjungan Simudah, Sistem Informasi Mutasi Antardaerah. PNS yang sedang proses pindah diberikan layanan notifikasi melalui smartphone dan dapat lakukan tracing kapan pun melalui smartphone dan anjungan Simudah.
"Indikasi keberhasilan penyederhanaan birokrasi adalah semakin cepat dan mudahnya pelayanan kepada publik," tutup Cheka.
Baca Juga: Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Aceh
-
Kemendagri Mantapkan Draf Regulasi PP Soal Kawasan Khusus Sofifi
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat
-
HUT DKI Jakarta, Sekjen Kemendagri Paparkan Capaian dan Tantangan ke Depan
-
Cegah Penyalahgunaan Narkoba untuk Bangun Generasi Muda Berkualitas
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya