Suara.com - Pemerintah tengah berupaya mengurai persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang telah tertunda selama 22 tahun. Sebelumnya, telah disepakati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah untuk membentuk kawasan khusus. Sebab, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB).
Dalam lawatannya ke Sofifi, Maluku Utara, Selasa (22/6/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, draf regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan khusus Sofifi itu tengah dimantapkan. Draf PP yang sebelumnya telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu, akan kembali disempurnakan dengan pemantapan soal pembangunan di kawasan khusus yang telah ditetapkan.
“Regulasinya sudah kami susun dalam bentuk draf Peraturan Pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan. Nah ini dari Mensesneg meminta, yang pertama adalah regulasinya dimantapkan, dasar hukumnya. Yang kedua adalah komitmen dari Kementerian/Lembaga sebaiknya dirapatkan lagi,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Infrastruktur Provinsi Maluku Utara, di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di pulau besar, Halmahera. Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi.
Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, namun akhirnya terbengkalai. Tak hanya itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.
“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf peraturan pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan, dirapatkan antar K/L, ada 2 memang yang harus dikerjakan setelah ada kesepakatan itu, yang pertama adalah membuat regulasi tentang kawasan khusus, yang kedua mempercepat pembangunan kawasan khusus itu, supaya sesuai arahan Bapak Presiden bisa operasional betul,” jelasnya.
Draf Peraturan Pemerintah soal Kawasan Khusus disusun menyusul adanya Perintah Presiden Joko Widodo kepada Tito untuk menyelesaikan persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 tahun. Hal ini juga didukung dengan adanya kesepakatan antara para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Halmahera Barat, dan Sultan Tidore, untuk menyelesaikan persolan tersebut.
Nantinya, wilayah Administrasi Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan memiliki luas sekitar 1.460,13 KM², mencakup sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang terdiri dari Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri dari Kecamatan Jailolo Selatan.
“Itu meliputi 3 kecamatan, 2 kecamatan yang masuk Kota Tidore Kepulauan, dan 1 Kota yang masuk Kabupaten Halmahera Barat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat
Berita Terkait
-
Kemendagri Rencanakan Ubah e-KTP Jadi Digital, Kependudukan Diakses Lewat Ponsel
-
Layanan Online Disdukcapil Kembali Normal Usai Diduga Diretas
-
Dirjen Dukcapil Beri Teguran Keras ke Pemkab Magelang karena Bagikan Data Pribadi Warga
-
Buatkan KK dan KTP, Transgender Diminta Jujur Isi Data
-
Serapan APBD Rendah, Pemerintah Minta Pemda Belanja Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?