Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Penyelesaian itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antarkepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh. Penandatanganan dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri pada Jumat, (26/6/2021).
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Suhajar Diantoro dalam sambutannya mengapresiasi atas selesainya persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan. Saat ini, kata dia, pemerintah tengah berusaha mempercepat penyelesaian sisa segmen batas daerah tersebut.
“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, inilah kerja kita bersama,” ujar Suhajar.
Dia mengatakan, Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah. Penyelesaian itu dilakukan dengan berbasis provinsi. Tim yang telah terbentuk tersebut, selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan.
Suhajar menjelaskan, penyelesaian batas daerah ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Menurutnya, bila persoalan batas daerah ini selesai tertangani, urusan tata ruang kabupaten/kota pun turut rampung.
“Sehingga di mana Bapak/Ibu menempatkan daerah industri, di mana Bapak/Ibu menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang, hanya bisa sempurna kalau batas daerahnya telah terselesaikan,” kata Suhajar.
Berita Terkait
-
Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto Disebut Minta Fee DAK 7,5 Persen
-
Kemendagri Mantapkan Draf Regulasi PP Soal Kawasan Khusus Sofifi
-
HUT DKI Jakarta, Sekjen Kemendagri Paparkan Capaian dan Tantangan ke Depan
-
Kemendagri Gelar Seminar Kesehatan untuk Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika
-
Kemendagri: Keuangan Partai Sebaiknya Disalurkan bagi Pendidikan Kader dan Masyarakat
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon