Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.
Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan, Inmendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di tanah air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur lebaran. Timbulnya klaster penularan dari tempat ibadah, perkantoran, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” tutur Tito dalam Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (21/6/2021).
Dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya tercantum dalam poin kesembilan sebagaimana Inmendagri tersebut. PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta).
Untuk Kabupaten/Kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Sementara untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
“Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75 persen working from home,” ujar Tito.
PPKM Mikro di Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall; makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dari kapasitas; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diatur untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; sementara untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Baca Juga: HUT DKI Jakarta, Sekjen Kemendagri Paparkan Capaian dan Tantangan ke Depan
“Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” tegas Tito.
Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Bagi kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah; untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat).
Berita Terkait
-
Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro
-
Mendagri: Jangan Anggap Remeh, Covid-19 Merupakan Permasalahan Nyata
-
Mendagri Minta Para Kepala Daerah Turun Tangan Jalankan PPKM Berbasis Mikro
-
Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Percepatan Realisasi APBD 2021
-
Kemendagri Kategorikan Kaltim dalam Lima Provinsi yang Miskin Inovasi Tahun 2020
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Pulihkan Transportasi Sumatra: Ratusan Juta Rupiah Disalurkan untuk Korban Banjir Medan-Padang
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
-
KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat
-
Kini Bisa Dipakai Transaksi di 200 Negara, Pramono Anung: Bank Jakarta Dipercaya Kelas Global
-
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
-
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
-
Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Mulai Dibongkar Bulan Ini
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir