Suara.com - Berikut ini adalah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di laman pedulilindungi.id. Selain mengecek, Anda juga dapat cetak dan download sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Bersamaan dengan masih berlangsungnya program vaksinasi Covid-19 tersebut, pemerintah juga telah menyediakan sertifikat vaksin bagi mereka yang telah melaksanakan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Lantas, bagaimana cara melihat atau mengecek sertifikat vaksin Covid-19?
Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs https://pedulilindungi.id/.
Bagi Anda yang telah divaksinasi, Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Anda juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum itu, Anda perlu mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Baru setelahnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon terdaftar. Simak langkah selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
- Silahkan Anda download aplikasi PeduliLindungi di Playstore.
- Bagi Anda yang sudah pernah mendaftar, maka Anda hanya perlu membuka profil dan klik feature sertifikat vaksin.
- Bagi Anda yang belum pernah mendaftar, Anda bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan masukkan nomor handphone.
- Setelah itu, Anda bisa mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah Anda cantumkan.
- Anda bisa lanjutkan melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email pada kolom profil yang sudah disediakan.
- Selanjutnya cek feature sertifikat vaksin.
- Maka aplikasi akan langsung menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang sudah Anda jalani.
Anda bisa langsung mengunduh sertifikat tersebut. Sertifikat vaksin Covid-19 online akan langsung masuk ke galeri handphone Anda masing-masing.
Apa Fungsi Sertifikat Vaksin Covid-19?
Jika menilik Permenkes no. 48/2020 yang ditetapkan pada 14 Desember 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat, sertifikat vaksin Covid-19 dapat berfungsi sebagai syarat administrasi perjalanan.
Baca Juga: Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh
Disebutkan dalam Permenkes itu bahwa setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.
Namun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia, Selasa (29/6/2021).
Nadi juga menyebut hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Lalu baru-baru ini, kebijakan soal sertifikat vaksin covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan telah berubah lantaran lonjakan kasus yang signifikan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mengkonfirmasi hal ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!