Suara.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek telah dibuka sejak hari ini, 1 Juli 2021 hingga 15 Agustus 2021. Berikut ini syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek dan dokumen pendaftarannya.
Kali ini, pemerintah menawarkan tiga kategori Beasiswa Unggulan meliputi beasiswa masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikbud Ristek, di mana ketiganya dibuka untuk jenjang Sarjana (S!), Magister (S2), dan Doktoral (S3) dalam negeri.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Beaiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi ini akan diberikan kepada masyarakat yang berpestrasi baik di tingkat nasional maupun internasional serta bagi mereka yang pernah berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diteroa di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan semester 2 saat mendaftar.
Syarat Umum Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek :
- Diutamakan memeiliki sertifikat bukti prestasi akademik.non akademik baik di tingkat nasional dan/atau internasional
- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
- Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B/sangat baik
Syarat Khusus Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek:
1. Beasiswa Program Sarjana
- Berusia paling tinggi 22 tahun bagi mahasiswa baru atau 23 tahun untuk yang masih menempuh kuliah
- Mengisi nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi siswa lulusan dalam negeri
- Bagi mahasiswa pada jenjang S1 yang sedang kuliah, memiliki IPK minimal 3,25 dalam skala 4,00
- Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan: Judul/tema: “Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia” yang ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
2. Beasiswa Program Magister
- Berusia paling tinggi 32 tahun bagi mahasiswa baru atau 33 tahun untuk yang masih menempuh kuliah
- Surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima di perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pasca bagi mahasiswa yang masih berkuliah.
- IPK S1 minimal 3,25 baik pada mahasiswa baru maupun yang sudah menempuh kuliah
- Diutamakan bagi mahasiswa dengan skor TOEFL ITP 550/IBT 61 atau IELTS 6,0.
- Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih serta rencana penelitian tugas akhir/thesis.
- Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa yang ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
3. Beasiswa Program Doctoral
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tetap Dorong Buka Sekolah di Zona Aman Covid-19
- Berusia paling tinggi 40 tahun bagi mahasiswa baru atau 41 tahun untuk yang masih menempuh kuliah
- Surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima di perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pasca bagi mahasiswa yang masih berkuliah.
- IPK S2 minimal 3,40 baik pada mahasiswa baru maupun yang sudah menempuh kuliah
- Diutamakan bagi mahasiswa dengan skor TOEFL ITP 550/IBT 61 atau IELTS 6,0.
- Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih serta rencana penelitian tugas akhir/disertasi.
- Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa yang ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
Dokumen Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek
Selain itu siapkan beberapa berkas berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Tanda Mahasiswa (Khusus mahasiswa on-going)
- LoA Unconditional (untuk mahasiswa on-going ganti dengan surat tanda aktif kuliah)
- Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going)
- Ijazah dan transkrip nilai terakhir
- Sertifikat TOEFL/ILETS (S1 tidak diwajibkan)
- Proposal rencana stusi (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh sampai studi selesai, topik yang akan ditulis serta aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat)
- Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis
- Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten
Demikian informasi mengenai BEasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Apabila penjelasn di atas masih belum cukup jelas, Anda dapat mengakses informasi lain melalui:
https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/
Demikian syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek dan dokumen pendaftarannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah