Suara.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek telah dibuka sejak hari ini, 1 Juli 2021 hingga 15 Agustus 2021. Berikut ini syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek dan dokumen pendaftarannya.
Kali ini, pemerintah menawarkan tiga kategori Beasiswa Unggulan meliputi beasiswa masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikbud Ristek, di mana ketiganya dibuka untuk jenjang Sarjana (S!), Magister (S2), dan Doktoral (S3) dalam negeri.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Beaiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi ini akan diberikan kepada masyarakat yang berpestrasi baik di tingkat nasional maupun internasional serta bagi mereka yang pernah berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diteroa di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan semester 2 saat mendaftar.
Syarat Umum Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek :
- Diutamakan memeiliki sertifikat bukti prestasi akademik.non akademik baik di tingkat nasional dan/atau internasional
- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
- Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B/sangat baik
Syarat Khusus Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek:
1. Beasiswa Program Sarjana
- Berusia paling tinggi 22 tahun bagi mahasiswa baru atau 23 tahun untuk yang masih menempuh kuliah
- Mengisi nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi siswa lulusan dalam negeri
- Bagi mahasiswa pada jenjang S1 yang sedang kuliah, memiliki IPK minimal 3,25 dalam skala 4,00
- Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan: Judul/tema: “Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia” yang ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
2. Beasiswa Program Magister
- Berusia paling tinggi 32 tahun bagi mahasiswa baru atau 33 tahun untuk yang masih menempuh kuliah
- Surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima di perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pasca bagi mahasiswa yang masih berkuliah.
- IPK S1 minimal 3,25 baik pada mahasiswa baru maupun yang sudah menempuh kuliah
- Diutamakan bagi mahasiswa dengan skor TOEFL ITP 550/IBT 61 atau IELTS 6,0.
- Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih serta rencana penelitian tugas akhir/thesis.
- Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa yang ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
3. Beasiswa Program Doctoral
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tetap Dorong Buka Sekolah di Zona Aman Covid-19
- Berusia paling tinggi 40 tahun bagi mahasiswa baru atau 41 tahun untuk yang masih menempuh kuliah
- Surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima di perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pasca bagi mahasiswa yang masih berkuliah.
- IPK S2 minimal 3,40 baik pada mahasiswa baru maupun yang sudah menempuh kuliah
- Diutamakan bagi mahasiswa dengan skor TOEFL ITP 550/IBT 61 atau IELTS 6,0.
- Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih serta rencana penelitian tugas akhir/disertasi.
- Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa yang ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
Dokumen Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek
Selain itu siapkan beberapa berkas berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Tanda Mahasiswa (Khusus mahasiswa on-going)
- LoA Unconditional (untuk mahasiswa on-going ganti dengan surat tanda aktif kuliah)
- Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going)
- Ijazah dan transkrip nilai terakhir
- Sertifikat TOEFL/ILETS (S1 tidak diwajibkan)
- Proposal rencana stusi (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh sampai studi selesai, topik yang akan ditulis serta aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat)
- Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis
- Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten
Demikian informasi mengenai BEasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Apabila penjelasn di atas masih belum cukup jelas, Anda dapat mengakses informasi lain melalui:
https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/
Demikian syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek dan dokumen pendaftarannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar