Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap aneh pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta agar mahasiswa menyampaikan kritik melalui Jurnal Integritas KPK. Pasalnya, ICW menyebut jika kritik mahasiswa itu karena menganggap pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bermasalah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap semestinya KPK melakukan pembenahan jika menerima kritik dari mahasiswa. Sebab, kata dia, kritik itu menyasar kepada kebijakan pimpinan KPK.
Diketahui, KPK sedang menjadi sorotan publik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang banyak kejanggalan. Dalam TWK itu, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus untuk beralih status menjadi ASN . 51 di antaranya kini tengah menunggu untuk proses pemberhentian sebagai pegawai KPK.
"ICW mengingatkan kepada Bapak Nurul Ghufron, kritik mahasiswa kepada KPK itu menyasar pada kebijakan pimpinan," ucap Kurnia melalui keterangan, Jumat (2/7/2021).
"Jadi, mestinya dapat dijawab dengan langkah perbaikan, misalnya: menganulir keputusan pemecatan pegawai KPK," Kurnia menambahkan.
Maka itu, Kurnia melihat aneh pimpinan KPK Nurul Ghufron lantaran penyampaian kritik mahasiswa dengan lebih baik melalui Jurnal Integritas yang dimiliki KPK.
"Atas dasar itu, menjadi aneh jika kritik mahasiswa dibalas dengan permintaan mereka menulis di jurnal KPK," tutup Kurnia.
Sebelumnya, Ghufron menyarankan para mahasiswa bisa menyampaikan kritikan maupun gagasan ilmiahnya melalui Jurnal Integritas yang dapat diakses melalui website KPK.
Menurut Ghufron langkah itu dapat lebih optimal di mana mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi, bisa memberikan ide, saran, dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komperehensif dan ilmiah.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif Covid-19, Alami Gejala Sesak Nafas
"Sehingga bisa mengaktualisasikan ilmu dan pengetahuannya agar memberi sumbangsih yang lebih nyata bagi perbaikan bangsa," ucap Ghufron.
"Jurnal Integritas adalah kumpulan pemikiran dan penelitian ilmiah untuk saling berbagi dan belajar seputar isu pemberantasan korupsi."
Berita Terkait
-
Seperti Kasus Kades, ICW: KPK Sebenarnya Bisa Tuntut Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup
-
Tuntutan Edhy Prabowo Dianggap Ringan, ICW: Sama dengan Tuntutan Kades
-
Positif Covid-19, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Alami Sesak hingga Meriang
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru