Suara.com - Wali Kota Depok, M Idris, diketahui telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 yang mengimstruksikan agar seluruh ASN beragam Islam di Depok menjalankan kegiatan tilawah dan khataman AL-Quran.
Para ASN beragam Islam diminta menjalankan kegiatan tersebut seminggu sekali. Sedangkan bagi ASN yang beragam lain diminta untuk menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, akun Twitter Saiful Mujani menyampaikan sebuah kritik. Dikatakan bahwa instruksi khatam Al-Quran tersebut kurang tepat disampaikan oleh pejabat publik.
Dikatakan pula bahwa pejabat publik seperti Wali Kota hendaknya membuat instruksi yang berlaku bagi semua rakyat tanpa sekat keyakinan.
"Wow, kalau kepala madrasah atau pesantren bolehlah buat kebijakan parokial gini. Ini pejabat publik. Bikinlah instruksi yang berlaku bagi semua rakyat Pak apapun keyakinannya. Nggak punya ide?" tulis akun Twitter Saiful Mujani seperti dikuti suara.com, Jumat (2/7/2021).
Istruksi tersebut dikelaurkan oleh Wali Kota Depok, M. Idris sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Instruksi dari Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Quran Secara Berjemaah bagi Seluruh ASN Kota Depok itu diteken M. Idris pada 1 Juli 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Depok dan isntruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Positif COVID-19
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Darurat Bukan Untuk Bikin Susah Masyarakat
-
PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Wali Kota Solo Perbolehkan Toko Obat di Mal Buka
-
Kondisi Terkini Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif COVID-19
-
Kronologi Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif COVID-19
-
Wakil Wali Kota Bekasi Positif COVID-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan