Suara.com - Wali Kota Depok, M Idris, diketahui telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 yang mengimstruksikan agar seluruh ASN beragam Islam di Depok menjalankan kegiatan tilawah dan khataman AL-Quran.
Para ASN beragam Islam diminta menjalankan kegiatan tersebut seminggu sekali. Sedangkan bagi ASN yang beragam lain diminta untuk menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, akun Twitter Saiful Mujani menyampaikan sebuah kritik. Dikatakan bahwa instruksi khatam Al-Quran tersebut kurang tepat disampaikan oleh pejabat publik.
Dikatakan pula bahwa pejabat publik seperti Wali Kota hendaknya membuat instruksi yang berlaku bagi semua rakyat tanpa sekat keyakinan.
"Wow, kalau kepala madrasah atau pesantren bolehlah buat kebijakan parokial gini. Ini pejabat publik. Bikinlah instruksi yang berlaku bagi semua rakyat Pak apapun keyakinannya. Nggak punya ide?" tulis akun Twitter Saiful Mujani seperti dikuti suara.com, Jumat (2/7/2021).
Istruksi tersebut dikelaurkan oleh Wali Kota Depok, M. Idris sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Instruksi dari Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Quran Secara Berjemaah bagi Seluruh ASN Kota Depok itu diteken M. Idris pada 1 Juli 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Depok dan isntruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Positif COVID-19
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Darurat Bukan Untuk Bikin Susah Masyarakat
-
PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Wali Kota Solo Perbolehkan Toko Obat di Mal Buka
-
Kondisi Terkini Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif COVID-19
-
Kronologi Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif COVID-19
-
Wakil Wali Kota Bekasi Positif COVID-19
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal