Suara.com - Dalam rangka menghentikan lonjakan kasus covid-19, PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2 Juli 2021. Setidaknya ada 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang mulai berlaku besok.
Diketahui, instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 ini berisi 13 poin.
Instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian tersebut untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19. Nah, inilah 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Simak baik-baik!
Poin 1
Poin ini Mengatur tentang daerah mana saja yang akan melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Adapun daftar daerah tersebut yakni: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
Poin 2
Pada poin ini juga berisi mengenai acuan indikator dalam menentukan level wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat yaitu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.
Poin 3
Poin ini berisi mengenai kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol
Adapun aturan PPKM Darurat tersebut berupa aturan proses belajar mengajar yang perlu dilaksanakan secara daring, kapasitas karyawan kantor di sektor non esensial 100% WFH, dan sektor esensial boleh tetap kerja dengan prokes super ketat.
Selain itu, kegiatan di mal, seni budaya, fasilitas umum, dan tempat ibadah untuk sementara tiadakan selama masa PPKM Darurat.
Poin 4
Poin ini menyebutkan bahwa setiap gubernur memiliki wewenang dalam mengalihkan ketersedian vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan ketersediaan vaksin ke kabupaten/kota yang kekurangan vaksin.
Poin 5
Mengarahkan gubernur/bupati/walikota untuk membantu memperlancar PPKM Darurat Jawa-Bali dengan melarang berbagai kegiatan atau aktivitas yang dapat memancing kerumunan.
Poin 6
Gubernur/bupati/walikota akan dibantu penuh oleh Polri, TNI, serta Kejaksaan, baik untuk mengkoordinasikan maupun mengawasi pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Poin 7
Mengatur tentang pengetatan kegiatan serta edukasi dengan menerapkan prinsip pencegahan Covid-10. Selain itu, berisi tentang pengetatan testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi.
Poin 8
Aturan PPKM Darurat ini mengatur mengenai arahan dalam proses penyaluran bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat serta percepatan proses penyaluran maupun penyelenggaraan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).
Poin 9
Mengatur tentang pendanaan dalam penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa-Bali yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Poin 10
Mengatur tentang sanksi atau hukuman yang diberikan bagi yang melanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali, baik itu gubernur, bupati, walikota, maupun masyarakat.
Poin 11
Mengatur mengenai wilayah mana saja yang tidak perlu melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali, namun tetap perlu melaksanakan PPKM Mikro.
Poin 12
Pada poin ini menyampaikan hal-hal apa saja yang belum ditetapkan instruksi mendagri, yakni terkait PPKM Mikro Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali tetap mengacu pada pedoman Inmendagri PPKM Mikro.
Poin 13
Poin terakhir berisi tentang pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Demikianlah informasi mengenai 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri di Jawa-Bali. Yuk bantu memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat. Semoga Pandemi teratasi dan Indonesia kembali baik-baik saja.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol
-
Kasus Covid-19 DIY Pecah Rekor Sehari Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Tambah 922 Kasus
-
Akses ke DKI Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini, Hanya Kategori Ini yang Bisa Masuk
-
Hotel dan Restoran di Jogja Bersiap Hadapi PPKM Darurat, PHRI: Harus Hemat Listrik dan Air
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya