Suara.com - PPKM Darurat Jawa - Bali berlangsung mulai besok, Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan ke depan. Aturan ketat bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Kepala BNPB, letjen TNI Ganip Warsito mengatakan, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan. Salah satunya, menunjukkan surat vaksin dosis pertama.
"Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama," kata Ganip, Jumat (3/7/2021).
"Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi Perintis wilayah perbatasan daerah 3 T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," lanjutnya.
Ganip melanjutkan, bagi pelaku perjalanan dengan kebutuhan khusus, yakni dalam artian belum menerima vaksin juga mempunyai persyaratan. Syarat tersebut adalah surat keterangan dari dokter spesialis dan menunjukkan surat keterangan negatif PCR maupun rapid tes antigen.
"Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum dipakai dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR antau rapid antigen," jelas Ganip.
Ihwal Penggunaan Masker
Ganip membeberkan, ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, salah satunya adalah penggunaan masker.
Para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak berbicara selama perjalanan berlangsung.
Baca Juga: Pernikahan Makin Dekat, Rizky Billar-Lesti Kejora Uring-uringan
"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," sambung Ganip.
Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.
"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.
Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR. Jika ada pelaku perjalanan yanf bergejala -- meski punya surat keterangan negatif Covid 19 -- maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
"Apabila hasil tes PCR atau antigen negatif, namun bergejala tidak boleh melanjutkan oerjalan dan wajib melakukan tes diagnosis PCR dan isoman di ruang tunggu," kata Ganip.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan