Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan 20.000 paket makanan siap saji untuk tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada Jumat, (2/7/2021). Ini menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada Jumat, (3/7/2021).
"Sesuai instruksi Menteri Sosial, untuk menangani nakes di Jabodetabek. Karena kita tahu banyak nakes yang terpapar Covid-19 sehingga (jumlahnya) berkurang. Pasien di RSUD banyak yang membludak sehingga kita supply (makanan) ini untuk menambah imun para nakes agar lebih kuat," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Syafii Nasution.
Adapun jumlah makanan siap saji yang disiapkan untuk hari ini, terbagi menjadi 10.000 paket makan siang dan 10.000 paket makan malam.
"Sebanyak 1.000 paket dikirimkan untuk nakes di Wisma Atlet siang ini, untuk petugas-petugas di sana yang membantu orang-orang melakukan isolasi. Kemudian ke RSUD di Jabodetabek juga kami supply seperti 1.000 paket untuk Posko Utama Kesehatan Kota Bekasi, 500 paket untuk RSUD Kota Bekasi, 200 paket RSUD Cibinong, dan rumah sakit lainnya," kata Syafii.
Selain itu, ribuan paket makanan siap saji hari ini juga dikirimkan ke belasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Jakarta dan Bogor yang menangani pemulung, lansia, disabilitas, serta untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri yang belum tersentuh bantuan.
Menurut Syafii, melalui pendekatan penjangkauan oleh Kemensos ini, beban dari RSUD dan nakes serta masyarakat dapat terbantu.
"Jadi ada sinergitas di sini antara sosial dan kesehatan sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik," ucap Syafii.
Paket makanan siap saji ini disiapkan oleh 125 relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) sejak tanggal 29 Juni 2021 di Dapur Umum yang beroperasi Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Umum Kalibata, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Dapur Umum pertama telah dibuka di halaman kantor Kemensos di Salemba pada 21 hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga: Dilarang saat PPKM Darurat, Warga Nekat Berolahraga di Jalan Jendral Sudirman
Berita Terkait
-
Menag Disebut Lebih Takut Covid-19 Dibanding Allah, Buntut Larang Salat Ied dan Takbiran
-
Best 5 Oto: Kiprah Yamaha 60 Tahun Ikut Balap, Kenangan Putri Diana dan Seatbelt Mobil
-
PPKM Darurat di Kota Solo Berdampak ke Aktivitas Perhotelan, Ini Aturannya
-
Polisi Sebut Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pidana
-
Lengkap! Berikut Aturan PPKM Darurat di Bogor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian