Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulisnya, mengingatkan setidaknya 5 hal yang perlu jadi perhatian saat PPKM Darurat berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021 besok:
1. Kebingungan sektor yang WFO dan WFH 100 persen
Dalam aturan PPKM Darurat ditetapkan sektor esensial dapat tetap masuk kantor atau work from office (WFO) 50 persen dan yang sektor kritikal bahkan 100 persen di lapangan.
"Hal ini dapat jadi multiinterpertasi, termasuk tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan," ungkap Prof. Tjandra.
2. Tracing kasus harus berlapis-lapis
Menurut Prof. Tjandra, yang juga patut digaris bawahi adalah rencana mengadakan kegiatan telusur atau tracing, yang lebih masif lagi untuk setiap kasus yang ditemui, dan sudah ditentukan pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif.
"Harus diingat bahwa ini dapat berlapis-lapis kegiatannya, bukan hal sederhana," terangnya.
3. Harus konsisten dan terus menerus
Paling utama kata dia, yaitu bagaimana implementasi kebijakan PPKM Darurat ini dilapangan, di hari-hari mendatang.
Baca Juga: 21 Perjalanan Kereta di Daop 3 Cirebon Dibatalkan Selama PPKM Darurat
Kebijakan tentu baru akan memberi dampak kalau dilakukan secara konsisten, terus menurus, sesuai aturan yang ada.
4. Monitoring pergerakan penduduk
Biasanya evaluasi akan dilakukan pada 20 Juli 2021 mendatang. Tapi menurut Prof. Tjandra monitoring saat PPKM Darurat juga perlu dilakukan dengan ketat.
Seperti teknik menghubungkan pola pergerakan penduduk pada saat PPKM darurat dengan penurunan jumlah kasus dari hari ke hari.
"Tegasnya, monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan cara saintifik yang baik sehingga kebijakan selanjutnya akan memenuhi kaidah ilmiah dan berbasis bukti," imbuhnya.
5. Tidak meminta tapi lakukan bersama masyarakat
Berita Terkait
-
Mall di DIY Tutup Selama PPKM Darurat, 13 Ribu Karyawan Terdampak
-
Antisipasi Kemacetan Parah, Petugas Buka Penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung
-
Selama PPKM Darurat, Polda Jateng Sekat Akses Jalan Perbatasan di Jawa Tengah
-
21 Perjalanan Kereta di Daop 3 Cirebon Dibatalkan Selama PPKM Darurat
-
Warga Tetap Salat Berjamaah saat PPKM Darurat
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS