Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti, Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan dana untuk Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) sebesar Rp415 miliar bagi 142 perguruan tinggi. Penyaluran bantuan diresmikan dengan penandatanganan kontrak bantuan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam, Jumat (2/7/2021).
“Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) adalah akselerasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) untuk mendorong transformasi dan inovasi perguruan tinggi pada basis program studi, supaya pembelajaran Kampus Merdeka dapat terlaksana sesuai harapan,” ujarnya.
Ia memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan rancangan kerja untuk mengikuti PKKM, bahkan melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan.
“Ke depan akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya,” ujar Nizam.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, terdapat 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM, namun setelah diseleksi lebih lanjut, terdapat 142 perguruan tinggi yang lulus hingga tahap akhir dan mendapatkan bantuan.
“Proses PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan kelayakan substansi proposal, serta verifikasi kelayakan program dan anggaran. Proses seleksi PKKM melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri,” tutur Paristiyanti.
Menurutnya, penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021.
“Selanjutnya masuk ke tahapan perbaikan proposal dan anggaran pada 6 Juni hingga 2 Juli 2021. Selain itu, perguruan tinggi juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas,” ungkap Paristiyanti.
Bantuan pendanaan ini ditujukan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi, yaitu 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.
Baca Juga: Kemendikbudristek Sebut PTM Terbatas Bersifat Dinamis
“Kurang lebih 60 persen bantuan diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” jelas Paristiyanti.
Nizam berharap, bantuan ini dapat membantu perguruan tinggi mempercepat berbagai transformasi dan inovasi dalam mendukung implementasi Kampus Merdeka dan tercapainya delapan indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi.
“Kami harap, perguruan tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM dapat mengoptimalkan penggunaan bantuan sesuai proposal dan pedoman petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Nizam.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Dorong Kemitraan Pendidikan dengan Industri Lewat Program Praktik Kerja
-
Cara Cek Akreditasi di BAN-PT untuk Syarat Daftar CPNS 2021
-
Pemuda Indonesia Kembali Raih Juara Pada Ajang International RoboBoat Competition 2021
-
Kemendikbudristek Dorong Pendidikan Demokrasi di Sekolah
-
Mahasiswa Inalco Paris Nonton Film Pendek tentang Kehidupan Yogyakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar