Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti, Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan dana untuk Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) sebesar Rp415 miliar bagi 142 perguruan tinggi. Penyaluran bantuan diresmikan dengan penandatanganan kontrak bantuan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam, Jumat (2/7/2021).
“Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) adalah akselerasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) untuk mendorong transformasi dan inovasi perguruan tinggi pada basis program studi, supaya pembelajaran Kampus Merdeka dapat terlaksana sesuai harapan,” ujarnya.
Ia memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan rancangan kerja untuk mengikuti PKKM, bahkan melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan.
“Ke depan akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya,” ujar Nizam.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, terdapat 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM, namun setelah diseleksi lebih lanjut, terdapat 142 perguruan tinggi yang lulus hingga tahap akhir dan mendapatkan bantuan.
“Proses PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan kelayakan substansi proposal, serta verifikasi kelayakan program dan anggaran. Proses seleksi PKKM melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri,” tutur Paristiyanti.
Menurutnya, penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021.
“Selanjutnya masuk ke tahapan perbaikan proposal dan anggaran pada 6 Juni hingga 2 Juli 2021. Selain itu, perguruan tinggi juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas,” ungkap Paristiyanti.
Bantuan pendanaan ini ditujukan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi, yaitu 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.
Baca Juga: Kemendikbudristek Sebut PTM Terbatas Bersifat Dinamis
“Kurang lebih 60 persen bantuan diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” jelas Paristiyanti.
Nizam berharap, bantuan ini dapat membantu perguruan tinggi mempercepat berbagai transformasi dan inovasi dalam mendukung implementasi Kampus Merdeka dan tercapainya delapan indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi.
“Kami harap, perguruan tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM dapat mengoptimalkan penggunaan bantuan sesuai proposal dan pedoman petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Nizam.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Dorong Kemitraan Pendidikan dengan Industri Lewat Program Praktik Kerja
-
Cara Cek Akreditasi di BAN-PT untuk Syarat Daftar CPNS 2021
-
Pemuda Indonesia Kembali Raih Juara Pada Ajang International RoboBoat Competition 2021
-
Kemendikbudristek Dorong Pendidikan Demokrasi di Sekolah
-
Mahasiswa Inalco Paris Nonton Film Pendek tentang Kehidupan Yogyakarta
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?