Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diksi, Kemendikbudristek) memfasilitasi kemitraan pendidikan vokasi, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di kawasan industri untuk mendorong dan mendukung SMK lewat praktik kerja lapangan (PKL) bagi para peserta didik. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara sejumlah SMK dengan perusahaan di kawasan industri, di Cilegon, Rabu (30/6/2021).
Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara 1) PT PEMI dengan SMK Jaya Buana, SMKN 4 Kabupaten Tangerang, SMK Al Badar, SMK Al Falahiyah; 2) PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon dengan SMKN 1 Cilegon; 3) PT Belindo dengan SMKN Insan Madani, SMKN 8 Kabupaten Tangerang, SMK Al Hikmah Curug; dan 4) PT. Trend And Fasion dengan SMKN 12 Kabupaten Tangerang dan SMK Karya Pembangunan Jambe.
Direktur Jenderal Diksi, Wikan Sakarinto mengatakan, program ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ditjen Pendidikan Vokasi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) tentang peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan vokasi, Juli 2020 lalu.
“Realisasinya, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri telah menetapkan empat SMK yang berfungsi sebagai pangkalan data kemitraan di empat kabupaten yang memiliki Kawasan Industri,” terang Dirjen Wikan.
Dilanjutkannya, keempat SMK tersebut akan mengawali dan memfasilitasi kegiatan kerja sama antara DUDI di kawasan dengan SMK di sekitar.
Dirjen Wikan menegaskan, pendidikan vokasi merupakan bagian penting sistem pendidikan nasional yang strategis untuk mewujudkan sumber daya manusia dan tenaga kerja berkualitas.
“Paradigma pendidikan vokasi dengan industri harus berubah. SMK tidak hanya menyiapkan lulusan saja, begitu pun industri tidak saja sebagai penerima lulusan, namun keduanya diharapkan aktif merencanakan dan menyiapkan peserta didik agar kompeten,” tutur Dirjen Wikan.
“Artinya menyiapkan bersama dengan pendidikan vokasi untuk menciptakan lulusan vokasi yang siap dan sesuai kebutuhan industri,” tambah Dirjen Wikan.
Dirjen Wikan berharap kemitraan ini membawa semangat bagi DUDI di kawasan industri di seluruh Indonesia untuk membuka peluang baru kemitraan dengan SMK, sehingga akan menguatkan dan mengembangkan kolaborasi baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang antara SMK dengan DUDI.
Baca Juga: Pemuda Indonesia Kembali Raih Juara Pada Ajang International RoboBoat Competition 2021
“Paket kebijakan link and match yang dikemas dalam 8+i wajib dilaksanakan. Ini merupakan kegiatan wajib dengan menghadirkan komitmen industri ke sekolah,” kata Wikan.
Pada kesempatan ini, digelar pula Coaching Clinic Super Tax Deduction yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, yang bertujuan untuk memperdalam lagi pemahaman pihak DUDI terhadap pemanfaatan Super Tax Deduction yang terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019.
“Sosialisasi Super Tax Deduction ini akan gencar kita laksanakan di kawasan-kawasan industri agar semakin banyak lagi DUDI yang hadir memberikan komitmennya dalam dukungan penyelenggaraan pendidikan vokasi,” tambah Wikan.
Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri, Kemenko Bidang Perekonomian, Hitono Prio, mengapresiasi kegiatan ini.
“Kegiatan ini salah satu bentuk komitmen penuh pemerintah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Indonesia melalui pengembangan pendidikan vokasi. Kami akan terus mengawal kegiatan serupa, agar kebijakan pemerintah dapat benar-benar dirasakan bagi semua pihak, baik pihak DUDI dan SMK,” ungkap Hitono.
Terakhir, Wikan menyatakan akan terus mengajak himpunan kawasan industri di Indonesia dan semua pihak untuk mendukung penuh peningkatan kompetensi SDM Vokasi.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Beri Opsi PJJ Walau Sudah PTM Terbatas
-
Sekolah yang Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bertambah, Kini Jadi 32 Persen
-
Evaluasi PTM Terbatas Tahap 1, Kemendikbudristek Akui Biayanya Mahal
-
Kemendikbudristek Minta Sekolah Tak Potong Tunjangan Guru yang Positif Covid-19
-
Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah pada Juli Tidak Dilakukan Serentak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar