Suara.com - Yanto Harry alias Strom (30) dan rekannya Okto Stefanus Mengi (32) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ulahnya mengacung-acungkan senjata api. Selain itu, polisi pemilik pistol jernis revolver, Brigpol Stefen Gah juga diproses karena dianggap lalai.
Dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, Minggu (4/7/2021), kasus ini berawal ketika video Yanto dan Okto memamerkan senpi milik Bripol Stefen viral di media sosial. Terkini dua pemuda itu sudah ditangkap dan ditahan di Polres Sabu Raijua.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (4/7/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia menguraikan, rekaman itu dibuat sekitar bulan Maret 2021.
Keduanya disuruh oleh seorang polisi bernama Brigpol Stefen Gah, anggota Polres Sabu Raijua menggunakan mobilnya Avanza warna silver nomor polisi EB 1305 PEN.
Mereka berdua disuruh pergi mengambil speaker di rumah Thobias Uly (calon wakil bupati Sabu Raijua) di Kecamatan Sabu Timur. Mobil dikemudikan Yanto Harry alias Strom.
Tiba di Desa Jiwuwu, Kecamatan Sabu Timur, Yanto menyuruh Okto Stefanus Mengi mengambil senjata api jenis revolver milik Brigpol Stefen Gah, di laci kecil dekat perseneling.
Mereka berdua kemudian membuat video memegang pistol tersebut, sambil berkata-kata menggunakan dialek Kupang dan menyebut nama seseorang.
Setelah selesai merekam video, pistol itu disimpan kembali di laci mobil.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Satpol PP Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet
Setelah sampai di Seba (ibukota Kabupaten Sabu Raijua) tepatnya kantor sekretariat pasangan calon Ie Rai, Strom memarkir mobil dan Okto Stefanus Mengi pulang ke rumahnya.
“Strom memang tinggal di kantor sekretariat Ie Rai di Seba,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Keesokan harinya, Yanto alias Strom memutar video yang mereka rekam tersebut dan menonton bersama Semy Kale, di kamar tidur Yanto.
Usai menonton, Semi Kale meminta Yanto untuk mengirimkan video itu ke handphone.
“Pembuatan video menggunakan handphone milik Okto Stefanus Mengi, lalu dikirim ke handphone milik Yanto Hari alias Strom,” jelas Krisna.
Viral
Berita Terkait
-
Polisi Razia Masjid Perkotaan Hingga Pinggiran, Pastikan Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat
-
Hari Pertama PPKM Darurat, Satpol PP Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet
-
Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Pengemudi Ojol: Harusnya di Perbatasan Depok
-
Seorang Teroris di Hong Kong Nekat Tikam Polisi dan Akhirnya Bunuh Diri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional