Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan vaksin COVID-19 Sinovac produksi PT Bio Farma usai diterbitkannya persetujuan penggunaan bagi anak usia 12 hingga 17 tahun di Indonesia.
"Keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama dengan Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Vaksin COVID-19, dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)," ujar Juru Bicara COVID-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.
Menurut Lucia, BPOM senantiasa melakukan pemantauan penggunaan untuk jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin setelah vaksin tersebut diedarkan di masyarakat.
Sementara itu, dalam surat panduan penggunaan vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma memuat informasi terkait manfaat serta risiko penggunaan vaksin tersebut kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, vaksin COVID-19 Bio Farma merupakan vaksin yang dibuat dari virus yang dimatikan untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19.
Vaksin tersebut dikemas dalam bentuk dus berisi sepuluh vial dengan dosis masing-masing 5 ml dan digunakan dalam bentuk suspensi injeksi. Vaksin COVID-19 Bio Farma disimpan dalam suhu +2 hingga +8 derajat Celsius dan kering. Vaksin ini tidak boleh dibekukan.
"Vaksin COVID-19 Bio Farma ini tidak melindungi 100 persen orang," kata keterangan dalam surat panduan.
Pada dewasa usia 18 hingga 59 tahun, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot lengan atas (intramuskular) sebanyak 0,5 ml dalam dua dosis dengan selang waktu 14 hari untuk vaksinasi pada situasi darurat pandemi atau selang waktu 28 hari untuk vaksinasi rutin.
Pada lansia usia 60 tahun atau lebih, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot lengan atas (intramuskular) sebanyak 0,5 ml dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Baca Juga: Anies Sebut Infeksi dan Vaksinasi Sedang Berlomba Bangun Kekebalan Masyarakat
Pada anak-anak dan remaja berusia mulai 12 hingga 17 tahun, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot lengan atas (intramuskular) sebanyak 0,5 ml dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Panduan tersebut juga memberikan arahan kepada calon penerima manfaat untuk berkonsultasi kepada dokter perihal pengaruh penyakit yang diderita seperti memiliki alergi, penyakit akut, gangguan perdarahan, terkonfirmasi mengalami imunodefisiensi dan hal serupa lainnya.
Efek samping yang mungkin terjadi setelah pemberian vaksin COVID-19 Bio Farma dapat berupa reaksi lokal dan reaksi sistemik.
Reaksi lokal yang dilaporkan selama studi klinik pada manusia adalah nyeri di tempat injeksi, pembengkakan, eritema, gatal, indurasi, kemerahan, menurunnya sensasi, dan warna kulit yang lebih pudar (discolouration).
Reaksi sistemik yang umum dilaporkan berdasarkan hasil uji klinik adalah nyeri otot, demam, rasa lelah (fatigue), mual, muntah, dan sakit kepala.
Berdasarkan uji klinis vaksin SARS-CoV-2 inaktivasi pada 550 subjek anak di China, efek samping vaksin COVID-19 Bio Farma sifatnya ringan hingga sedang. Tidak ada efek samping serius yang dilaporkan terkait dengan pemberian vaksin COVID-19 Bio Farma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma