Suara.com - Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur mengakui pendapatan mereka berkurang sekitar 40-50 persen, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu.
"Berkurang pendapatan, kalau saya sekitar 40 persen dibanding hari biasa. Ini saja baru sedikit yang beli," kata Romdoni, salah satu pedagang sayuran di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta.
Romdoni menilai hal itu karena kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Kalau sayuran seperti ini, konsumen utamanya itu katering dan masyarakat yang hajatan, tapi kalau lagi pandemi, tidak ada kegiatan itu, ya akhirnya penjualan berkurang. Ini biasanya jam segini (14.30 WIB), mereka udah banyak yang antre," ucap Romdoni.
Salah satu pedagang lainnya di Pasar Induk Kramat Jati, Ade mengaku di masa pandemi ini pendapatannya berkurang hampir setengahnya.
"Biasanya omzet bisa sampai Rp8 juta hingga Rp10 juta, tapi sejak pandemi berkurang, ya antara 40-50 persen berkurangnya," ucap Ade.
Meski demikian, Ade mengaku belum ada efek signifikan yang dirasakannya saat PPKM Darurat ini yang masuk hari kedua penerapannya pada Minggu ini.
"Belum terasa, masih sama kayak sebelumnya (awal pandemi) masih tetap berkurang," kata Ade.
Sebelumnya, pasar-pasar barang kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jakarta, salah satunya Pasar Induk Kramat Jati. Namun, khusus Pasar Induk Kramat Jati tidak ada pembatasan waktu operasi, pasar tetap beraktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Isolasi Mandiri di Kos-kosan, Perlakuan Calon Mertua ke Wanita Ini Jadi Sorotan
Hal itu karena Pasar Induk Kramat Jati adalah pusat pasar yang mendistribusikan berbagai kebutuhan sayur-mayur, buah-buahan dan berbagai kebutuhan lainnya ke seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Pasar Induk Kramat Jati Itu tetap beroperasi normal mengingat adalah pusat kebutuhan berbagai pangan masyarakat. Hanya walau operasi seperti biasa, petugas akan tetap melakukan monitoring agar tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Taati PPKM Darurat, Anies: Rumah Sakit Sudah Kewalahan
-
Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Komisi III: Hukumannya Layak Diperberat
-
Hari Kedua PPKM Darurat: Pasar Kramat Jati Ramai, Warga Tak Pakai Masker Cueki Petugas
-
Tak Boleh Makan di Tempat Saat PPKM Darurat, Pria Sulap Mobil Bak Warung Lesehan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran