Suara.com - Mulai hari ini, bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 tahap satu saat hendak berangkat. Persyaratan wajib itu berdasarkan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Mulai (tanggal) 5 sampai 20 Juli 2021, calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021) kemarin.
Jelas Eva, bukti vaksinasi bisa ditunjukkan dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal dosis pertama.
Selain bukti vaksin, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Di samping itu, PT KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksin bagi calon penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, sejak Sabtu (3/7) lalu.
Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:
- Berusia >18 tahun
- Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
- Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
- Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
- Calon Penumpang dalam kondisi sehat
- Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh. Namun, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat di Sleman Dimulai, Ini Syarat dan Tempat Vaksinasinya
Berita Terkait
-
Kuota Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Balikpapan Terbatas 1.000 Dosis Per Hari
-
Direktur CDC: 99,5 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Divaksin
-
Redakan Efek Samping Vaksin Covid-19, Cobalah Konsumsi 5 Makanan Ini!
-
Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat di Sleman Dimulai, Ini Syarat dan Tempat Vaksinasinya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil