Suara.com - Berikut cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id untuk pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneken kebijakan baru dengan memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta. STRP berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 5-20 Juni 2021. Lalu seperti apa cara buat STRP ini?
Sebelum mulai tahu cara buat STRP, anda perlu mempertimbangkan apakah termasuk pekerja yang berhak mengajukan STRP atau tidak. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, meminta warga bersikap bijaksana dalam mengajukan STRP. Berikut ini syarat pemohon STRP adalah:
- Pekerja sektor esensial
- Pekerja sektor kritikal
- Pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas dan rutinitas kantor
- boleh digunakan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Secara rinci berikut cara membuat STRP keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat.
- Pemohon STRP dapat mengakses laman permohonan di https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir yang dapat diakses melalui laman tersebut
- Submit formulir yang sudah terisi dengan data yang benar.
Selanjutnya formulir yang sudah disubmit akan diverifikasi secara online oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).
Jika dinyatakan terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP. Anda tinggal mengunduhnya di https://jakevo.jakarta.go.id.
Sebagai catatan, STRP akan diterbitkan maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Saat pengecekan di lapangan cukup tunjukkan QR code STRP melalui ponsel pintar ke petugas.
Bagi yang ingin membuat STRP sebelumnya harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP
- KTP
- Surat tugas dari perusahaan (apabila rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
- foto berwarna ukuran 4 x 6.
Sementara itu untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak cukup melampirkan:
- KTP
- Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
- Foto berwarna ukuran 4 x 6.
Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Bagi anda yang ingin berpergian keluar masuk Jakarta namun tidak mengantongi STRP maka petugas akan meminta untuk berputar arah. Maka dari itu segera buat STRP.
Demikian informasi mengenai cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id bagi pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP
-
Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana
-
Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil
-
Warganet Ngeluh Situs jakevo.jakarta.go.id Eror, Gagal Bikin STRP Buat Masuk Jakarta
-
Rey Mbayang Cemas PPKM Darurat Bikin Banyak Pegawai Kena PHK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi