Suara.com - Berikut cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id untuk pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneken kebijakan baru dengan memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta. STRP berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 5-20 Juni 2021. Lalu seperti apa cara buat STRP ini?
Sebelum mulai tahu cara buat STRP, anda perlu mempertimbangkan apakah termasuk pekerja yang berhak mengajukan STRP atau tidak. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, meminta warga bersikap bijaksana dalam mengajukan STRP. Berikut ini syarat pemohon STRP adalah:
- Pekerja sektor esensial
- Pekerja sektor kritikal
- Pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas dan rutinitas kantor
- boleh digunakan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Secara rinci berikut cara membuat STRP keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat.
- Pemohon STRP dapat mengakses laman permohonan di https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir yang dapat diakses melalui laman tersebut
- Submit formulir yang sudah terisi dengan data yang benar.
Selanjutnya formulir yang sudah disubmit akan diverifikasi secara online oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).
Jika dinyatakan terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP. Anda tinggal mengunduhnya di https://jakevo.jakarta.go.id.
Sebagai catatan, STRP akan diterbitkan maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Saat pengecekan di lapangan cukup tunjukkan QR code STRP melalui ponsel pintar ke petugas.
Bagi yang ingin membuat STRP sebelumnya harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP
- KTP
- Surat tugas dari perusahaan (apabila rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
- foto berwarna ukuran 4 x 6.
Sementara itu untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak cukup melampirkan:
- KTP
- Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
- Foto berwarna ukuran 4 x 6.
Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Bagi anda yang ingin berpergian keluar masuk Jakarta namun tidak mengantongi STRP maka petugas akan meminta untuk berputar arah. Maka dari itu segera buat STRP.
Demikian informasi mengenai cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id bagi pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP
-
Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana
-
Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil
-
Warganet Ngeluh Situs jakevo.jakarta.go.id Eror, Gagal Bikin STRP Buat Masuk Jakarta
-
Rey Mbayang Cemas PPKM Darurat Bikin Banyak Pegawai Kena PHK
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank