Suara.com - Sejumlah warga mengeluhkan soal laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani pendaftaran Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak bisa diakses.
Terkait itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerangkan hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas sistem.
Sistem untuk pendaftaran STRP mengalami hang hingga Senin (5/7/2021) sore. Menurut Anies, itu disebabkan adanya 17 juta pendaftar yang memasuki sistem secara bersamaan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore karena begini, kapasitas untuk menampung adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin.
Anies menganggap kalau 17 pendaftar itu tidak seluruhnya merupakan pegawai sektor esensial dan kritikal yang memang diwajibkan mengantongi STRP. Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa mengajukan pendaftaran.
Guna menghindari adanya kekacauan kembali, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan pihak perusahaan yang mendaftarkan nama pegawainya. Sehingga untuk pekerja tidak perlu lagi mendaftarkan diri.
Setelah mendaftar, nantinya para perusahaan akan mendapatkan STRP bagi para pegawainya. Anies mengklaim prosesnya akan menghabiskan waktu maksimal 5 jam sejak data dimasukkan.
"Jadi yang bisa melakukan registrasi bukan pribadi-pribadi tapi perusahaan tempat bekerja memasukan daftar pegawainya dan disitu nanti dilakukan proses verifikasi."
Warga Mengeluh
Baca Juga: Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO
Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.
Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).
"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****
"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.
Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.
"Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto