Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan pers harian PPKM darurat yang disiarkan BNPB secara daring di Jakarta, senin (5/7/2021).
Rusdi menyebutkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Jawa-Bali, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu-isu berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasi.
Isu tentang kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen, kata Rusdi, menjadi perhatian Polri sehingga isu itu akan ditangani dengan baik.
"Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak yang hanya untuk kepentingan pribadi. Sekali lagi, Polri akan menindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," ujar Rusdi.
Dalam menindak para spekulan pada masa pandemi ini, Polri menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta rupiah.
Selain itu, kata Rusdi, Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi COVID-19.
Polri, lanjut Rusdi, memahami penerapan kebijakan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah membuat masyarakat tidak nyaman.
Baca Juga: Heboh Penutupan IGD RSUD, Begini Penjelasan Direktur RS Abdul Wahab Sjahranie
Kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan situasi terkini di mana penyebaran COVID-19 semakin tinggi di beberapa wilayah, katanya.
"Polri memegang asas 'Solus Populi Supreme Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal-hal yang dilakukan Polri beserta instansi lain tidak lain adalah bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia," kata Rusdi.
Polri memberikan edukasi dan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM darurat dengan harapan dapat memahami dan melaksanakan semua aturan terkait PPKM darurat dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan.
"Dengan informasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar melaksanakan segala aturan terkait PPKM darurat," ujar Rusdi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Penutupan IGD RSUD, Begini Penjelasan Direktur RS Abdul Wahab Sjahranie
-
Luhut Ancam Razia Penjual Obat Covid-19 dengan Harga Tak Wajar
-
Jadwal Vaksin Covid-19 di Bandara-bandara AP II
-
Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, 20 TKA China Langsung Dikarantina usai Tes Covid-19
-
Mobilitas Warga Jakarta, Jabar, dan Banten Ditargetkan Turun 50 Persen Selama PPKM Darurat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park