Suara.com - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menembak mati begal berinisial ED (32), karena melawan petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan saat akan ditangkap pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
ED warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang tersebut dilumpuhkan petugas setelah melakukan perlawanan dengan cara menembaki polisi yang akan menangkapnya menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Priyatno didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal di Baturaja, Senin, menjelaskan tersangka ED merupakan DPO yang menjadi target operasi (TO) Polres OKU sejak beberapa tahun terakhir.
“Tersangka ED ini memang terkenal meresahkan dengan berbagai tindak pidana kejahatan yang telah dilakukannya di Kabupaten OKU,” kata Priyatno sebagaimana dilansir dari Antara.
Berdasarkan laporan masyarakat di Polres OKU, tercatat enam kasus berupa kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.
Kasus tahun 2017, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 250 juta dengan tindak kejahatan pecah kaca di TKP Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.
Kemudian, tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan pada tahun yang sama dengan modus melakukan penusukan beberapa korban di TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Selanjutnya, pada Agustus 2020, tersangka melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil satu unit telpon genggam milik warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Pada Desember 2020 tersangka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban di Kelurahan Sukaraya dengan kerugian korban sebesar Rp 115 juta.
Baca Juga: Pulang Antarkan Pasien Covid-19, Nakes Ini Dirampok Komplotan Begal
Bukan itu saja, pada April 2021 tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan penusukan di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru.
"Hal inilah yang menjadikan tersangka ED menjadi DPO Polres OKU," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob Polres OKU mendapat petunjuk keberadaan tersangka.
Namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
"Untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka hingga kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, saat di rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong lagi," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu unit telepon genggam dan sebilah pisau.
Berita Terkait
-
Ambulans Pecah Ban usai Antar Pasien Covid, Pelaku Begal Nakes Ternyata Pura-pura Nolong
-
Tak Punya Nurani, Begal Gasak Mobil Ambulans yang Baru Antar Pasien Positif Covid-19
-
Tragis! Nakes Dirampok Begal di Ambulans usai Antar Pasien Covid ke Rumah Sakit
-
PPNI Kutuk Perampok Nakes di Ambulans: Kami Sudah Capek Tangani Covid, Jangan Semena-mena!
-
Sempat Bikin Geger Usai Jarah Warung, 3 Bandit Komplotan Bule Diciduk Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Bonus Rp465 Miliar Atlet SEA Games Cair, Pemerintah Kasih Literasi Keuangan 1,5 Jam