Suara.com - Kepolisian hingga kini masih melakukan penelusuran terkait adanya perusahaan sektor non esensial dan kritikal yang mewajibkan karyawannya tetap masuk ke kantor selama masa PPKM Darurat, khususnya di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Hari ini, Selasa (6/7/2021), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melaksanakan patroli keliling guna mencari adanya temuan tersebut.
Sebab, hingga kini masih ada temuan pekerja di sektor non esensial dan kritikal yang masih turun ke jalan. Hal itu ditemukan di sejumlah titik penyekatan yang berada di kawasan Ibu Kota.
"Ada temuan yang masih turun ke jalan. Hari ini tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan saturan reserse jajaran melaksanakan patroli penegakan hukum bagi mereka yang melanggar WFH, WFO, sekarang sedang berkeliling," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Terkait jumlahnya, Fadil belum bisa menjabarkan, lantaran hari ini tim tengah bergerak. Dia menyebut, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada temuan perusahaan non esensial dam kritikal yang masih mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor.
"(Jumlah) Belum, kan baru hari ini mulai bergerak.Sanksinya bisa dikenakan perda, bisa dikenakan UU Wabah Penyakit," beber Fadil.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Pada edaran itu, Ida mengatakan situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Baca Juga: Polda Cari Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Nekat Ngantor saat PPKM Darurat Jakarta
Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Dia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
Berita Terkait
-
Terdampak PPKM Darurat, 121 Ribu Lebih Warga DIY Dapat BST Mulai Juli Ini
-
Alhamdulillah, Puluhan Ribu Warga Cimahi Segera Terima Bansos Tunai
-
Pangdam Jaya Sayangkan Ada Pihak yang Coba-coba Buka Jalur Tikus Saat PPKM Darurat
-
Respons Cepat Arahan Presiden, Mensos: Pekan Ini Bansos Tersalurkan
-
Polda Cari Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Nekat Ngantor saat PPKM Darurat Jakarta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen