Suara.com - Kepolisian hingga kini masih melakukan penelusuran terkait adanya perusahaan sektor non esensial dan kritikal yang mewajibkan karyawannya tetap masuk ke kantor selama masa PPKM Darurat, khususnya di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Hari ini, Selasa (6/7/2021), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melaksanakan patroli keliling guna mencari adanya temuan tersebut.
Sebab, hingga kini masih ada temuan pekerja di sektor non esensial dan kritikal yang masih turun ke jalan. Hal itu ditemukan di sejumlah titik penyekatan yang berada di kawasan Ibu Kota.
"Ada temuan yang masih turun ke jalan. Hari ini tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan saturan reserse jajaran melaksanakan patroli penegakan hukum bagi mereka yang melanggar WFH, WFO, sekarang sedang berkeliling," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Terkait jumlahnya, Fadil belum bisa menjabarkan, lantaran hari ini tim tengah bergerak. Dia menyebut, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada temuan perusahaan non esensial dam kritikal yang masih mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor.
"(Jumlah) Belum, kan baru hari ini mulai bergerak.Sanksinya bisa dikenakan perda, bisa dikenakan UU Wabah Penyakit," beber Fadil.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Pada edaran itu, Ida mengatakan situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Baca Juga: Polda Cari Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Nekat Ngantor saat PPKM Darurat Jakarta
Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Dia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
Berita Terkait
-
Terdampak PPKM Darurat, 121 Ribu Lebih Warga DIY Dapat BST Mulai Juli Ini
-
Alhamdulillah, Puluhan Ribu Warga Cimahi Segera Terima Bansos Tunai
-
Pangdam Jaya Sayangkan Ada Pihak yang Coba-coba Buka Jalur Tikus Saat PPKM Darurat
-
Respons Cepat Arahan Presiden, Mensos: Pekan Ini Bansos Tersalurkan
-
Polda Cari Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Nekat Ngantor saat PPKM Darurat Jakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?