Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai bahwa tak dilakukannya upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan korting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menandai kemunduran pemberantasan korupsi.
"Satu lagi kejadian yang menunjukkan kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi," kata Mardani dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021) .
Menurutnya, hal tersebut alan mencederai keadilan di tengah masyarakat. Selain itu, justru dengan adanya kejadian tersebut akan membuat tidak jera lagi para koruptor.
"Sangat mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, apa yang terjadi terhadap proses hukum Pinangki akan jadi preseden buruk untuk ke depannya.
"Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini jadi preseden buruk," tandasnya.
Ogah Kasasi
Kejari Jakarta Pusat sebelumnya memastikan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdalih, tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pertimbangan lain yakni lantaran pihaknya tak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.
Baca Juga: Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Budisantoso kepada wartawan, Selasa.
Jaksa Agung Dapat Ucapan Selamat
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI ST Burhanudin karena tak mengajukan kasasi terkait kortingan hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ucap Peneliti ICW Kurnia melalui keterangannya, Selasa.
Apalagi, kata Kurnia, ICW juga menyoroti Mahkamah Agung RI yang juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sepatutnya, Pinangki mendapatkan hukuman yang cukup berat. Lantaran, Pinangki terbukti dalam melakukan tiga kasus sekaligus suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker
-
Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat
-
Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi
-
Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam