Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) launching aplikasi e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat, (2/7/2021).
Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.
“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal.
Kata Akmal, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi. Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.
“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal.
Berita Terkait
-
Penjelasan Kapuspen Kemendagri terkait Sekda menjadi Plh Kepala Daerah Lumrah Terjadi
-
Sekda sebagai Plh Gubernur Papua Agar Pemerintahan dan Pelayanan Publik Berjalan Lancar
-
Kemendagri : Segmen Batas Wilayah Sudah Selesai 70 Persen, Investasi Berdatangan
-
Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Aceh
-
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Positif Covid-19
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?
-
Bukan Sekadar Buku Anak, 'Dad' Menggambarkan Sisi Kompleks Seorang Ayah
-
Pasca Perry Warjiyo Mundur, Investasi Asing Langsung Hengkang di Sesi I
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret