Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan terutama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Musyafak menjelaskan bahwa PPKM Darurat merupakan aturan ketat yang tidak mungkin dilanggar. Hanya saja, kata dia, Kementerian Pertanian memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan pangan nasional.
Sebelumnya, kantor pusat Kementan diberitakan disegel oleh Satgas Covid-19 DKI-Jakarta karena diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja. Namun, tak berselang lama, Penyegelan itu dibatalkan setelah Satgas mendapatkan penjelasan dan melakukan pengkajian ulang terkait tugas dan fungsi Kementan dalam hal ketersediaan pasokan pangan nasional.
"Kementan adalah Kementerian yang punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Dan, itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di Kementan itu lockdown 100 persen," kata Musyafak, Kamis malam, 8 Juli 2021.
Musyafak mencontohkan, para pegawai di Badan Karantina Pertanian tetap masuk kantor, meski hanya 25 persen. Alasanya, Karantina adalah termasuk unit esensial yang memiliki tugas *dalam pelayanan perkarantinaan pada masyarakat*
"Barantan itu masuk tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah menerapkan protokol covid dan sekarang segelnya juga sudah dilepas. Semua sudah clear," katanya.
Sebagai informasi, jumlah pegawai Kementan yang terpapar virus covid 19 sebanyak 303 orang. Jumlah ini tersebar di unit unit kerja pertanian bukan hanya di kantor pusat.
"Jadi bukan hanya di kantor pusat saja. Jumlah yang terpapar itu ada dimana-mana. Jadi sekali lagi, terkait PPKM ini, Pak Sekjen sudah membuat surat edaran, di situ dijelaskan aturan ketat dan disipilin prokes. Untuk kantor yang pegawainya banyak terpapar dan tugasnya tidak esensial maka lockdown 3 hari, kalaupun masuk, maksimal 25 persen," tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM tersebut dikhususkan bagi di Pulau Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. Dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia, menurut Presiden Jokowi penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan.
Baca Juga: Kementan Pastikan Ketersediaan Beras Aman hingga Akhir Tahun 2021
Oleh karena itu, Musyafak menjelaskan pihaknya terutama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono sangat terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dan masih menurut Musyafak, Sekjen Kasdi Subagyono langsung menyampaikani klarifikasi, menjelaskan secara intens kepada Satgas covid-19 DKI Jakarta disertai data dukung.
"Pak Sekjen sudah menjelaskan kepada Tim Satgas dan Pak Sekda, , akhirnya stiker lockdown sudah dilepas," tutupnya.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Ibu-ibu Belanja Sayur Pakai HT, Tanpa Turun dari Mobil demi Taati Prokes
-
Mayat Telanjang Dada Tergeletak Dekat SPBU Kertonatan, Namanya Muchsin, Warga Putat Jaya
-
Bantah Langgar PPKM Darurat, Kementan Keberatan Kantor Yasin Limpo Disegel Satgas Covid
-
Kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo Disegel Satgas Covid-19, Ini Klarifikasi Kementan
-
Kantor Kementan Disegel Satgas Covid-19 karena Langgar PPKM Darurat?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional