Suara.com - Jaksa Eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas uang dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin mencapai Rp9 miliar lebih. Uang itu akan dikembalikan ke kas negara.
Perampasan uang dari terpidana Rachmat Yasin sudah sesaui putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Ipi menyebut penyerahan uang dari terpidana Rachmat Yasin diilakukan dalam dua tahap. Pertama ketika dalam proses penyidikan senilai Rp8.931.326.233,00. Lalu saat Rachmat Yasin menjalani sidang.
"Dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777,00," ucap Ipi.
Kemudian, Jaksa Ekseskusi juga merampas uang dari terpidana korupsi Sutikno. Ia, merupakan penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Uang rampasan dari Sutikno mencapai ratusan juta. Itu pun sudah sesuai putusan pengadilan ya g berkekuatan hukum tetap.
"Uang denda sebesar Rp250.000.000,00 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," kata Ipi.
Ipi memastikan lbaga antirasuah terus mengoptimalkan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid
"Ini sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali