Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM Darurat di kawasan aglomerasi.
Aturan tersebut mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi karyawan atau pegawai yang bekerja di kawasan aglomerasi akan berlaku sejak Senin (12/7/2021).
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan mengatakan, peraturan itu berlaku di kawasan aglomerasi seperti di DKI Jakarta, Jabodetabek, Kota Bandung, Bandung Raya, Surabaya, dan Gerbangkertosusila.
Adapun aturan yang dimaksud, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Itu sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021.
Kemudian, perjalanan itu wajib dilengkapi persyaratan dokumen.
"Berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Dedy dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Dedy menekankan kalau perubahan aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021.
Pemerintah memberikan kepada pihak penyedia transportasi umum dan yang berkaitan dengan aturan itu untuk menyosialisasikannya kepada calon penumpang dan masyarakat.
Baca Juga: Mulai 12 Juli, Pekerja Bodetabek Naik KRL ke Jakarta Harus Tunjukkan STRP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan