Suara.com - Apa beda sektor esensial dan kritikal? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor esensial dan kritikal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis (8/7/2021). Beleid baru tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyadur dari siaran pers Kemendagri pada Kamis (8/7/2021), di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 tersebut terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor esensial dan kritikal. Ternyata banyak yang belum memahami apa perbedaan sektor esensial dan kritikal tersebut. Berikut ini telah kami rangkum ulasan tentang sektor esensial dan kritikal. Yuk, simak!
Pengertian Sektor Esensial dan Kritikal
Menyadur Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), esensial artinya adalah perlu sekali, mendasar, dan hakiki. Sementara sektor menurut kamus tersebut adalah lingkungan suatu usaha. Jika mengutip dari Cambridge Dictionary, essential berarti necessary or needed (penting atau dibutuhkan), dan critical berarti of the greatest importance (paling penting). Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa sektor esensial berarti lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, sedangkan sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting.
Contoh Sektor Esensial dan Kritikal
Dari segi pengertian, perbedaan antara keduanya telah dipahami. Selanjutnya, apabila mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, contoh sektor esensial adalah:
- Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
- Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yaitu:
Baca Juga: Lagi! WNA Asal China Masuk Gorontalo Saat PPKM Mikro
- Kesehatan.
- Keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penanganan bencana.
- Energi.
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
- Pupuk dan petrokimia.
- Semen dan bahan bangunan.
- Obyek vital nasional.
- Proyek strategis nasional.
- Konstruksi (infrastruktur publik).
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Itulah perbedaan sektor esensial dan kritikal beserta contohnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
Terkini
-
CEK FAKTA: Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri, Benarkah Asli?
-
Respons Prabowo soal Tuntutan 17+8 : Tim Investigasi Independen OK, tapi Penarikan TNI...?
-
Menkeu Purbaya Sebut Tuntutan 17+8 Berasal dari Rakyat yang Hidupnya Kekurangan
-
Belum Ada Keputusan soal Pengurangan Tunjangan Perumahan, DPRD DKI: Nggak Mungkin Buru-buru
-
Pegiat Media Sosial Bandingkan Sri Mulyani dengan Ibu Rumah Tangga yang Tangguh
-
Prabowo: BRICS Kekuatan Strategis! Indonesia Komitmen Perkuat Kerja Sama
-
Mirip Indonesia, Unjuk Rasa Berdarah di Nepal Tewaskan 19 Orang
-
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
-
Kementerian Haji dan Umrah Dapat Anggaran Baru? Gus Irfan Bilang Begini
-
Santer Kabar Raffi Ahmad Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo