Suara.com - Apa beda sektor esensial dan kritikal? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor esensial dan kritikal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis (8/7/2021). Beleid baru tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyadur dari siaran pers Kemendagri pada Kamis (8/7/2021), di dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 tersebut terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor esensial dan kritikal. Ternyata banyak yang belum memahami apa perbedaan sektor esensial dan kritikal tersebut. Berikut ini telah kami rangkum ulasan tentang sektor esensial dan kritikal. Yuk, simak!
Pengertian Sektor Esensial dan Kritikal
Menyadur Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), esensial artinya adalah perlu sekali, mendasar, dan hakiki. Sementara sektor menurut kamus tersebut adalah lingkungan suatu usaha. Jika mengutip dari Cambridge Dictionary, essential berarti necessary or needed (penting atau dibutuhkan), dan critical berarti of the greatest importance (paling penting). Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa sektor esensial berarti lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, sedangkan sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting.
Contoh Sektor Esensial dan Kritikal
Dari segi pengertian, perbedaan antara keduanya telah dipahami. Selanjutnya, apabila mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, contoh sektor esensial adalah:
- Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
- Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yaitu:
Baca Juga: Lagi! WNA Asal China Masuk Gorontalo Saat PPKM Mikro
- Kesehatan.
- Keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penanganan bencana.
- Energi.
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
- Pupuk dan petrokimia.
- Semen dan bahan bangunan.
- Obyek vital nasional.
- Proyek strategis nasional.
- Konstruksi (infrastruktur publik).
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Itulah perbedaan sektor esensial dan kritikal beserta contohnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN