Suara.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, hari ini, Senin (12/11/2021) akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa dari KPK.
Syahrial diketahui dijerat KPK diduga terlibat rasuah dengan menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Benar. Hari ini, sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Rencananya, jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim PN Medan.
"Pukul 10.00 WIB. Sesuai penetapan majelis hakim," ucap Ipi.
M Syahrial didakwa, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Baca Juga: Penyidik Robin Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Walkot Tanjungbalai M Syahrial
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri.
KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
43 Pegawai KPK Dinyatakan Telah Sembuh Dari Covid-19
-
Sekda Bandung Barat Dicecar Pertanyaan Soal Uang yang Diterima Aa Umbara
-
Abdillah Toha ke Jokowi: Anda Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Tegas Bersihkan!
-
KPK Soroti Izin Perusahaan Tambang: Harus Ada Kemanfaatan, Bukan Kemudaratan
-
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Hasil Korupsi Eks Bupati Rachmat Yasin Rp9,7 Miliar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto