Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M Syahrial menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan perkara yang ditangani KPK di Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap M. Syahrial yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (12/7/2021).
"Terdakwa melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 milar kepada penyelenggara negara yaitu Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK," kata Jaksa dalam membacakan dakwaan, Senin (12/7/2021).
Jaksa KPK menyebut tujuan Syahrial mengucurkan uang miliaran itu kepada penyidik Stepanus agar dapat membantu untuk KPK tidak mengembangkan penyelidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tingkat penyidikan," ungkapnya.
Perkara ini berawal saat Syahrial pada Oktober 2020 yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan sebagai kader Partai Golkar mendatangi rumah Muhammad Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu pun, Syahrial dan Azis membahas mengenai rencana Syahrial ingin kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai. Saat itu pun, Azis berencana memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus Robin.
Di mana, kata Jaksa KPK, Azis menyampaikan kepada Syahrial bahwa Stepanus dapat membantu untuk dirinya kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai.
"Terdakwa (Syahrial) setuju kemudian Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan kepada terdakwa," ucap Jaksa KPK
Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPK
Setelah keduanya bertemu, Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.
Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1,5 miliar.
"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1,5 miliar supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.
Selanjutnya, terdakwa pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju dengan cara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat