Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M Syahrial menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan perkara yang ditangani KPK di Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap M. Syahrial yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (12/7/2021).
"Terdakwa melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 milar kepada penyelenggara negara yaitu Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK," kata Jaksa dalam membacakan dakwaan, Senin (12/7/2021).
Jaksa KPK menyebut tujuan Syahrial mengucurkan uang miliaran itu kepada penyidik Stepanus agar dapat membantu untuk KPK tidak mengembangkan penyelidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tingkat penyidikan," ungkapnya.
Perkara ini berawal saat Syahrial pada Oktober 2020 yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan sebagai kader Partai Golkar mendatangi rumah Muhammad Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu pun, Syahrial dan Azis membahas mengenai rencana Syahrial ingin kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai. Saat itu pun, Azis berencana memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus Robin.
Di mana, kata Jaksa KPK, Azis menyampaikan kepada Syahrial bahwa Stepanus dapat membantu untuk dirinya kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai.
"Terdakwa (Syahrial) setuju kemudian Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan kepada terdakwa," ucap Jaksa KPK
Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPK
Setelah keduanya bertemu, Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.
Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1,5 miliar.
"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1,5 miliar supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.
Selanjutnya, terdakwa pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju dengan cara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat