Suara.com - Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan adanya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice kepada dokter Lois Owien, usai dirinya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Namun penerapan keadilan restoratif itu, kata Arsuk harus diiringi dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi Lois.
"Jika setelah dilakukan penangkapan dan kemudian dalam proses hukumnya dr Lois mengakui dan menyadari bahwa apa-apa yang disampaikan dan di-posting-nya itu salah secara keilmuan kedokteran dan melanggar hukum, maka PPP mengusulkan agar diterapkan saja pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Arsul menjelaskan salah satu caranya ialah dengan memberikan kerja sosial kepada Lois sebagai pengganti dari hukuman penjara. Sebagai imbas dari pendekatan keadilan restoratif, Arsul juga mengusulkan Lois dijadikan duta penyadar bahaya Covid-19.
"Caranya dr Lois harus mau ditetapkan untuk melakukan kerja sosial sebagai duta penyadar bahaya #Covid-19 yang mengampanyekan kepada masyarakat luas bahwa Covid-19 adalah virus menular dan karenanya menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin adalah sebuah keharusan," kata Arsul.
"Insyaallah ini akan lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan dia sebagai upaya membangun efek jera," ujarnya.
Dibebaskan, Janji Tak Kabur
Meski sempat menginap semalam di penjara, dr Lois Owien akhinya kembali dibebaskan pihak Bareskrim Polri. dr Lois kembali dilepas polisi setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan dr Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur
Slamet menambahkan, faktor lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.
Sempat Ditahan
Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. Dia sebelumnya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (12/7) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Berita Terkait
-
Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur
-
Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien
-
Keras! Fahri Hamzah Tolak Penangkapan dr Lois: Tak Mendidik Rakyat!
-
Diciduk karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026