Suara.com - Eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi gagal divonis dalam kasus suap dan gratifikasi lantaran hakim anggota mendadak sakit, Senin (12/7/2021) kemarin, Sidang pembacaan putusan itu akhirnya ditunda pada Rabu (14/7/2021) besok.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi langsung dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Rohadi. Penundaan sidang lantaran salah satu hakim anggota sakit.
"Sidang putusan Rohadi, ditunda hari Rabu, karena salah satu anggota majelis sakit. Informasi yang saya terima dari Ketua Majelis Hakim nya, Bapak Albertus Usada," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Namun, Bambang tak menjelaskan secara rinci sakit yang dialami anggota majelis hakim yang bertugas mengadili kasus Rohadi. Dia hanya mengatakan jika sidang putusan itu akan digelar secara daring.
"Melalui online," tutup Bambang.
Seperti diketahui, terdakwa Rohadi telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia, didakwa telah menerima suap dan gratifikasi.
Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40,1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak