Suara.com - Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengaku memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu dikatanya untuk mengurus sengketa tanah miliknya di Bali.
Hal itu diungkap Suli dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi atas sejumlah kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2021).
Jaksa KPK awalnya menanyakan pertama kali perkenalan saksi Suli dengan terdakwa Rohadi. Bagaimana, dapat bisa membantu mengurus perkara sengketa tanah.
Saksi Suli pun mengungkapkan kenal Rohadi dari seorang kenalannya Itu pada tahun 2011. Ia, pun langsung menghubungi Rohadi melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan hukum.
"Waktu itu saya tidak menanyakan jabatannya, saya enggak nanya. Saya langsung to the point saja. Saya memang punya masalah seperti ini, saya denger Bapak bisa membantu. 'O iya sa bisa membantu," kata Suli mengulang ucapan Rohadi.
Mendengar jawaban saksi Suli, Jaksa KPK pun kembali menegaskan kapan mulai ada pembahasan terdakwa Rohadi meminta uang untuk membantu perkara saksi Suli.
Suli pun menjelaskan permintaan uang, setelah saksi menjelaskan rangkaian kasus sengketa tanah kepada Rohadi. Itu pun terjadi dua kali komunikasi dengan terdakwa Rohadi untuk menentukan nilai nominal uang.
"Setelah melihat kasus, kemudian saya menanyakan bagaimana kelanjutannya. Kemudian ini bisa dilanjutkan, apakah sekian, sekian, sekian," jawab Suli.
Jaksa KPK pun meminta saksi Suli menjawab tegas, apa maksud sekian-sekian itu dari pernyataannya itu.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
"Oke saya bisa mengurus ini minta uang sekitar Rp350 juta," kata Suli mengulang jawaban Rohadi.
Jaksa terus mencecar saksi Suli, apakah saksi yang membuka nominal uang atau permintaan Rohadi terlebih dahulu.
"Disebutkan duluan oleh pak Rohadi? Beliau yang membuka harga? tanya Jaksa
"Iya," jawab Suli.
Suli pun mengaku jika Rohadi menjanjikan dirinya bisa memenangkan gugatan sengketa tanah tersebut.
"Dijanjikan setahu saya kasus saya bisa menang," kata Suli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI