Suara.com - Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengaku memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu dikatanya untuk mengurus sengketa tanah miliknya di Bali.
Hal itu diungkap Suli dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi atas sejumlah kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2021).
Jaksa KPK awalnya menanyakan pertama kali perkenalan saksi Suli dengan terdakwa Rohadi. Bagaimana, dapat bisa membantu mengurus perkara sengketa tanah.
Saksi Suli pun mengungkapkan kenal Rohadi dari seorang kenalannya Itu pada tahun 2011. Ia, pun langsung menghubungi Rohadi melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan hukum.
"Waktu itu saya tidak menanyakan jabatannya, saya enggak nanya. Saya langsung to the point saja. Saya memang punya masalah seperti ini, saya denger Bapak bisa membantu. 'O iya sa bisa membantu," kata Suli mengulang ucapan Rohadi.
Mendengar jawaban saksi Suli, Jaksa KPK pun kembali menegaskan kapan mulai ada pembahasan terdakwa Rohadi meminta uang untuk membantu perkara saksi Suli.
Suli pun menjelaskan permintaan uang, setelah saksi menjelaskan rangkaian kasus sengketa tanah kepada Rohadi. Itu pun terjadi dua kali komunikasi dengan terdakwa Rohadi untuk menentukan nilai nominal uang.
"Setelah melihat kasus, kemudian saya menanyakan bagaimana kelanjutannya. Kemudian ini bisa dilanjutkan, apakah sekian, sekian, sekian," jawab Suli.
Jaksa KPK pun meminta saksi Suli menjawab tegas, apa maksud sekian-sekian itu dari pernyataannya itu.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
"Oke saya bisa mengurus ini minta uang sekitar Rp350 juta," kata Suli mengulang jawaban Rohadi.
Jaksa terus mencecar saksi Suli, apakah saksi yang membuka nominal uang atau permintaan Rohadi terlebih dahulu.
"Disebutkan duluan oleh pak Rohadi? Beliau yang membuka harga? tanya Jaksa
"Iya," jawab Suli.
Suli pun mengaku jika Rohadi menjanjikan dirinya bisa memenangkan gugatan sengketa tanah tersebut.
"Dijanjikan setahu saya kasus saya bisa menang," kata Suli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!