Suara.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 dilarang digelar di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021).
Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning masih bisa menggelar Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen jamaah yang datang dengan protokol kesehatan ketat.
“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan salat idul adha,” jelasnya.
Kemudian, terkait penyembelihan hewan kurban, menurut Ishfah tidak boleh dilakukan setelah Salat Idul Adha, melainkan harus digelar sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.
"Maka penyelenggaraannya (penyembelihan kurban) itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ucapnya.
Pemotongan hewan kurban juga harus diupayakan dilakukan di rumah potong hewan, agar tidak terjadi kerumunan di masjid.
Pembagian daging kurban pun tidak boleh dilakukan dengan sistem kupon, melainkan dibagi satu per satu ke rumah warga, warga diharapkan menunggu saja di rumah tak perlu berkerumun menunggu daging kurban.
Baca Juga: Besok, Pekerja Kritikal dan Esensial Cuma Bisa Masuk ke Jakarta Jam 06.00-10.00 WIB
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," pungkas Ishfah.
Berita Terkait
-
Besok Ditutup Tepat Jam 10.00 WIB, Ini Daftar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat Jakarta
-
Besok, Pekerja Kritikal dan Esensial Cuma Bisa Masuk ke Jakarta Jam 06.00-10.00 WIB
-
Mulai Besok; Selain Nakes, TNI-Polri dan Kendaraan Darurat Dilarang Lewat Penyekatan PPKM
-
Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara