Suara.com - Bagaimana cara cek penerima KJP Plus? Siswa yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta mulai jenjang SD/ sederajat hingga SMA/ sederajat berhak atas bantuan biaya lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Direncanakan akan cair Juli, penerima program KJP Plus dapat mengecek status pemerolehannya lewat laman daring kjp.jakarta.go.id. Simak cara cek penerima KJP Plus berikut ini.
- Untuk mengecek status penerima KJP lakukan langkah-langkah berikut.
- Buka website kjp.jakarta.go.id;
- Klik pada menu Periksa Status Penerima KJP;
- Masukkan NIK, pulih tahun, kemudian pilih tahap
- Klik menu Cek.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menyatakan tanggal resmi di bulan Juli untuk mencairkan KJP Plus. Namun, siswa dengan kriteria tertentu dipastikan akan mendapatkan bantuan KJP Plus. Berikur syarat siswa penerima KJP Plus.
- Terdaftar aktif pada salah satu satuan pendidikan mulai jenjang SD/ sederajat hingga / sederajat;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tingkat daerah atau data lain dengan SK Gubernur;
- Merupakan warga DKI Jakarta yang juga berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan dana program KJP Plus pada paruh pertama 2021. Pencairan program KJP dilakukan mulai Januari-Juni 2021.
Setiap penerima program KJP Plus berhak mendapatkan bantuan dana sesuai jenjang pendidikannya. Berikut ini rincian dana KJP Plus untuk siswa:
- Rp 250.000 untuk siswa SD
- Rp 300.000 untuk siswa SMP
- Rp 420.000 untuk siswa SMA
- Rp 450.000 untuk siswa SMK
- Rp 300.000 untuk masyarakat yang belajar di PKBM.
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk berbelanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan ATM KJP Plus.
Dana juga bisa ditarik tunai untuk keperluan uang saku dan biaya transportasi. Di samping itu dana KJP Plus tetap bisa menjadi tabungan siswa apabila tidak dicairkan.
Program KJP Plus ini digagas Pemprov DKI Jakarta di bidang pendidikan. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi siswa kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan.
Seperti itulah cara cek penerima KJP Plus di kjp.jakarta.go.id pastikan nama Anda telah terdaftar di laman tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka