Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan peribadatan dan tradisi Hari Raya Idul Adha 2021. Dalam aturan itu ditegaskan kalau kegiatan peribadatan ditiadakan di wilayah PPKM Darurat dan wilayah non PPKM Darurat berzona merah dan oranye.
Masyarakat yang berada di wilayah tersebut dipersilahkan untuk beribadat di rumah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Iduladha 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
"Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Iduladha itu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro dan wilayah non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Sementara untuk wilayah di luar yang telah disebutkan bisa menggelar kegiatan ibadat berjemaah. Adapun syarat yang harus dipatuhi ialah kapasitas di dalam rumah ibadat maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Wiku lanjut menjelaskan terkait tradisi silahturahmi yang biasa dilakukan masyarakat muslim saat merayakan hari raya, kini dapat dilakukan secara virtual. Itu diupayakan guna mengurangi penularan virus.
Selain itu, fungsi posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk dikatakan Wiku akan dioptimalkan guna menegakkan imbauan serta sanksi yang berlaku.
Lebih lanjut, aturan baru Satgas Penanganan Covid-19 itu juga mengatur soal pembatasan di tempat wisata. Tempat wisata yang berada di wilayah Jawa dan Bali dipastikan untuk tutup sementara. Untuk tempat wisata di wilayah PPKM Mikro juga diperketat.
"Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Keluarkan Surat Edaran, Mendagri Minta Satpol PP Lebih Humanis dan Menusiawi
-
Akui PPKM Darurat Tak Optimal, Luhut Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
-
Pemerintah Tiadakan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
-
Kolaborasi Al Washliyah-Pemkot Medan Jadi Kekuatan Membangun Masyarakat
-
Selain Sosialisasikan Prokes, Polres Malang Beri Bantuan ke Para Pedagang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri