Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan peribadatan dan tradisi Hari Raya Idul Adha 2021. Dalam aturan itu ditegaskan kalau kegiatan peribadatan ditiadakan di wilayah PPKM Darurat dan wilayah non PPKM Darurat berzona merah dan oranye.
Masyarakat yang berada di wilayah tersebut dipersilahkan untuk beribadat di rumah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Iduladha 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
"Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Iduladha itu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro dan wilayah non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Sementara untuk wilayah di luar yang telah disebutkan bisa menggelar kegiatan ibadat berjemaah. Adapun syarat yang harus dipatuhi ialah kapasitas di dalam rumah ibadat maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Wiku lanjut menjelaskan terkait tradisi silahturahmi yang biasa dilakukan masyarakat muslim saat merayakan hari raya, kini dapat dilakukan secara virtual. Itu diupayakan guna mengurangi penularan virus.
Selain itu, fungsi posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk dikatakan Wiku akan dioptimalkan guna menegakkan imbauan serta sanksi yang berlaku.
Lebih lanjut, aturan baru Satgas Penanganan Covid-19 itu juga mengatur soal pembatasan di tempat wisata. Tempat wisata yang berada di wilayah Jawa dan Bali dipastikan untuk tutup sementara. Untuk tempat wisata di wilayah PPKM Mikro juga diperketat.
"Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Keluarkan Surat Edaran, Mendagri Minta Satpol PP Lebih Humanis dan Menusiawi
-
Akui PPKM Darurat Tak Optimal, Luhut Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
-
Pemerintah Tiadakan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
-
Kolaborasi Al Washliyah-Pemkot Medan Jadi Kekuatan Membangun Masyarakat
-
Selain Sosialisasikan Prokes, Polres Malang Beri Bantuan ke Para Pedagang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran