Suara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menahan seorang perempuan berinisial ZI (24), warga Desa Blang Teungoh, karena diduga menjadi mucikari kasus prostisusi online.
"Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi," kata Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Minggu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram dengan nama akun Z***06, satu lembar tangkapan layar facebook dengan nama akun Z.
Tidak hanya itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi.
Kepada penyidik, ZI mengaku telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instragam, dan Facebook.
Cara pelaku menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang, kata AKP Machfud, dengan cara mengirimkan foto korban melalui media sosial Whatsapp.
Setelah terjadi tawar-menawar harga, katanya, pelaku ZI kemudian menghubungi temannya dan kemudian terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud.
Baca Juga: Jauh-jauh ke Bali, Warga Bekasi Jadi Mucikari Jual Wanita untuk Jadi PSK di Desa Baluk
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi Anak, Polres Jaksel Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
-
Kabur dari Rumah, Remaja 15 tahun Dijadikan PSK, Dijajakan via Online
-
Jual Wanita Rp 1,5 Juta Sekali Main, Mucikari Diciduk di Hotel Berbintang Kota Balikpapan
-
Gerebek Lokasi Prostitusi di Indekos Rawamangun, Satpol PP Temukan Kondom di Tiap Kamar
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai