Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang telah memvonis eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah divonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
"Hari ini, telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Ali menjelaskan alasan banding yang diajukan antara lain, Jaksa KPK belum sepenuhnya menyita aset-aset milik Rohadi yang telah dijerat dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi.
"Alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery," ujar Ali.
Dia menjelaskan Jaksa KPK tengah menyusun memori banding dan diserahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta.
Ali menyebut lembaganya berharap majelis hakim tingkat banding nantinya, dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.
"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Rohadi telah divonis 3,5 tahun penjar tekait kasus suap dan penerimaan gratifikasi selama menjabat panitera pengganti PN Jakut.
Selain pidana badan, terdakwa Rohadi juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.
Baca Juga: KPK Sambut Baik Keputusan Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut Rohadi lima tahun penjara.
Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU
-
Merawat Baterai LFP Ternyata Ada Triknya Agar Performa Mobil Listrik Tak Cepat Menurun
-
Sebelum Membaca Supernova, Kenali Dulu Kisah Cinta yang Rumit Ini
-
Sehari Usai Demo 27 Agustus, Pagar Kompleks Parlemen Mulai Diperbaiki
-
Gal Gadot Resmi Pensiun Sebagai Wonder Woman
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Data Desil Ngawur, PDIP Temukan 130 Mahasiswa Unpad hingga Anak Tukang Becak Masuk Desil 9
-
5 Film Thriller Park So-dam Bisa Ditonton Setelah The Journey to Gyeongju
-
Sembilan Kali Juara Dunia Merapat! FIA Rallycross World Cup 2026 Siap Gegerkan Jakarta