Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan mayoritas dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia adalah kasus tanpa gejala atau gejala ringan.
Nadia membeberkan jumlah pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala sama sekali ada sekitar sekitar 60-80 persen dari total kasus positif Covid-19.
"Kasus yang positif itu 60-80 persen itu sifatnya tidak bergejala atau gejala ringan," kata Nadia dalam Alinea Forum, Senin (19/7/2019).
Dia menyebut hal ini harus diatasi dengan testing yang masif di setiap daerah, sehingga setiap orang tanpa gejala dan gejala ringan bisa langsung mengisolasi diri agar tidak menambah penyebaran virus di masyarakat.
"Kami pasti segera melakukan isolasi ya, artinya kita memutus rantai penularan di keluarga kita, itu yang paling penting," ucapnya.
Selain itu, ketika testing diperbanyak maka orang yang terkonfirmasi positif bisa langsung mengambil tindakan pengobatan, dan jika bergejala ringan maka tidak perlu ke rumah sakit, cukup mengikuti pedoman dokter selama isolasi mandiri.
"Orang yang positif itu kan pasti akan segera mengobati dirinya, jadi dia akan terlindungi atau mencegah orang tersebut jatuh kepada kondisi yang lebih berat, sehingga dia tidak perlu repot-repot cari rumah sakit," jelasnya.
Nadia menambahkan, kebijakan PPKM Darurat yang berlaku saat ini ditujukan untuk mencegah penularan di lingkup terkecil, sehingga perlu peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat mulai dari rumah sendiri.
Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 2.877.476 orang Indonesia, kini masih terdapat 542.236 kasus aktif, 2.261.658 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 73.582 jiwa meninggal dunia.
Baca Juga: Video Kiai Sami'an asal Sleman Hirup Napas Pasien Covid-19 Adalah Hoaks
Berita Terkait
-
Curhat Pasien Covid-19 Tidak Ditracing dan Dibiarkan Begitu Saja: Kami Berobat Sendiri
-
Kemenkes Buka Pendaftaran Nakes Relawan Covid-19, Ini Syaratnya
-
Viral Aksi Kiai Samian Hirup Nafas Pasien COVID-19 Jadi Obrolan di Luar Negeri
-
Berkurang 288 Orang, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 5.795 Pasien Positif Covid-19
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan