Suara.com - Polisi resmi menahan Herdin (43) ayah kandung yang tega merudapaksa alias menyetubuhi putrinya sendiri sejak usia 9 tahun. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Herdin dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Kasus ini terungkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa Herdin telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban masih tinggal di Riau.
"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri," beber Azis.
Dalih Herdin melakukan perbuatan bejatnya yakni lantaran tak kuasa menahan birahinya. Perbuatan itu dilakukan Herdin diawali dengan memandikan anaknya.
"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," bebernya.
Kekinian Herdin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya dia ditangkap di rumahnya di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Maluku Perkosa Anak 16 Tahun, Kemen PPPA: Pidana Berat Harus Diberikan
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
-
Polisi Maluku Perkosa Anak 16 Tahun, Kemen PPPA: Pidana Berat Harus Diberikan
-
Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab
-
Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!