Suara.com - Polisi resmi menahan Herdin (43) ayah kandung yang tega merudapaksa alias menyetubuhi putrinya sendiri sejak usia 9 tahun. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Herdin dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Kasus ini terungkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa Herdin telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban masih tinggal di Riau.
"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri," beber Azis.
Dalih Herdin melakukan perbuatan bejatnya yakni lantaran tak kuasa menahan birahinya. Perbuatan itu dilakukan Herdin diawali dengan memandikan anaknya.
"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," bebernya.
Kekinian Herdin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya dia ditangkap di rumahnya di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Maluku Perkosa Anak 16 Tahun, Kemen PPPA: Pidana Berat Harus Diberikan
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
-
Polisi Maluku Perkosa Anak 16 Tahun, Kemen PPPA: Pidana Berat Harus Diberikan
-
Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab
-
Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi