Suara.com - Polisi resmi menahan Herdin (43) ayah kandung yang tega merudapaksa alias menyetubuhi putrinya sendiri sejak usia 9 tahun. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Herdin dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Kasus ini terungkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa Herdin telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban masih tinggal di Riau.
"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri," beber Azis.
Dalih Herdin melakukan perbuatan bejatnya yakni lantaran tak kuasa menahan birahinya. Perbuatan itu dilakukan Herdin diawali dengan memandikan anaknya.
"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," bebernya.
Kekinian Herdin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya dia ditangkap di rumahnya di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Maluku Perkosa Anak 16 Tahun, Kemen PPPA: Pidana Berat Harus Diberikan
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
-
Polisi Maluku Perkosa Anak 16 Tahun, Kemen PPPA: Pidana Berat Harus Diberikan
-
Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab
-
Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!